Follow Us

Foto Terkini Rachel Vennya Digeruduk Netizen, Ini Identitas Oknum Anggota TNI yang Bantu Kekasih Salim Nauderer Kabur dari Karantina Wisma Atlet

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 14 Oktober 2021 | 09:43
Rachel Vennya terkonfirmasi kabur dari karantina kesehatan setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat. Dia dibantu oknum anggota TNI.
Instagram

Rachel Vennya terkonfirmasi kabur dari karantina kesehatan setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat. Dia dibantu oknum anggota TNI.

Fotokita.net - Foto terkini Rachel Vennya yang diunggah di Instagram digeruduk netizen. Mereka beramai-ramai meminta Rachel Vennya klarifikasi atas kabar dirinya kabur dari karantina Wisma Atlet. Belakangan, kekasih Salim Nauderer terungkap kabur dari karatina karena dibantu oknum TNI. Ini identitasnya.

Foto terkini Rachel Vennya yang diunggah di Instagram pribadinya terus digeruduk netizen. Hingga artikel ini ditulis, Fotokita.net sudah mencatat 7.877 komentar yang ditulis netizen usai fakta kekasih Salim Nauderer kabur saat karantina di RSDC Wisma Pademangan, Jakarta Utara semakin jelas.

Rachel Vennya yang mengunggah foto dirinya mengenakan dress putih bercorak terlihat tertawa lepas. Seperti biasanya, dia menampakkan foto bahagia dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Seolah tak peduli dengan apa yang ditampilkan sang selebgram, foto terkini Rachel Vennya digeruduk netizen.

Beragam komentar pedas hingga sindiran ditulis netizen. Terlebih lagi, fakta Rachel Vennya kabur saat karantina di RSDC Wisma Pademangan semakin terang. Rupanya, kaburnya Rachel Vennya dibantu oleh seorang oknum TNI berinisial FS.

"Kawal buna smpe jadi atlet di wisma atlet," sebut @rewwwcuih. "Berhak bahagia ye bun," timpal @punyasabrina. "Seneng bgt keknya yg karantina 3 hari????," sindir @selalupatahati.

Baca Juga: Foto Rachel Vennya Pakai Batik Ramai Dibahas, Kekasih Salim Nauderer Disebut Kabur dari Wisma Atlet, Sang Ibunda Buka Suara

Kabar menghebohkan berembus soal mantan istri Niko Al-Hakim itu, diduga kabur pada hari ketiga masa karantinanya usai pulang dari Amerika Serikat. Saat ini kasus tersebut sedang ditelusuri oleh Satuan Tugas Pademangan.

"Saat ini satgas karantina sedang melakukan penelusuran terkait isu ini, tentunya kementrian kesehatan meminta para penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada," jelas Juru bicara Satgas Covid-19. Prof Wiku Bakti Bawono Adisasmito.

"Mohon menunggu hasil penelusurannya terlebih dahulu," kata Wiku dikutip dari Kompas.com, Senin (11/10/2021). Wiku menegaskan, kewajiban untuk menjalani karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri dibuat untuk keselamatan bersama.

Para WNI yang baru pulang dari luar negeri wajib menjalani karantina delapan hari sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi.

"Pemerintah mengecam pelanggaran kebijakan yang seyogianya dibuat untuk menjamin kesehatan dan keselamatan bersama," kata Wiku. Dia juga mengimbau semua petugas di lapangan untuk bertindak tegas terhadap semua pelanggaran yang ada tanpa pandang bulu.

Baca Juga: Lega Pamer Foto Ibadah Gereja, Kakak Alyssa Soebandono Ungkap Jenis Kelamin Bayi di dalam Kandungan Istri Kedua

Rachel Vennya terkonfirmasi kabur dari karantina kesehatan setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat. Dia dibantu oknum anggota TNI.
Instagram

Rachel Vennya terkonfirmasi kabur dari karantina kesehatan setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat. Dia dibantu oknum anggota TNI.

Hal yang sama juga ditegaskan Juru Bicara Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi. Dia mendorong aparat hukum melakukan penegakan aturan berupa sanksi bagi siapa saja melanggar aturan kekarantinaan.

Hal itu merespons kasus dugaan kaburnya influencer Rachel Vennya dari karantina Covid-19 di Wisma Pademangan Jakarta.

Nadia menegaskan, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran SE Satgas Nomor 18/2021 bahwa setiap orang yang tiba dari luar negeri diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8x24 jam dan melakukan tes RT-PCR di awal dan akhir karantina.

"Meminta aparat hukum melakukan penegakan aturan termasuk sanksi kepada oknum terkait sesuai dengan peraturan," ujar Nadia melalui pesan singkat whatApps yang diterima, Selasa (12/10/2021).

Lebih lanjut Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit P2P Kemenkes RI ini mengatakan, pelanggaran aturan karantina dapat membahayakan kesehatan orang lain.

"Kemenkes mengimbau untuk patuh dalam menjalankan aturan yang sudah ditetapkan," lanjutnya.

Baca Juga: Foto Tampang Kapolsek di Sumut yang Dicopot Beredar, Buntut Kasus Pedagang Sayur Dipukul Preman Jadi Tersangka

Rachel Vennya terkonfirmasi kabur dari karantina kesehatan setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat (AS). Belakangan terungkap jika kaburnya Rachel melibatkan oknum anggota TNI berinisial FS. Ini identitas oknum anggota TNI yang membantu kekasih Salim Nauderer kabur dari masa karantina di Wisma Atlet.

Hal ini diungkap oleh Kapendam Jaya Kolonel Herwin. Fakta ini terungkap usai Kodam Jaya melakukan penyelidikan terkait kaburnya Rachel Vennya.

"Saat ini pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, pemeriksaan yang dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir," kata Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).

Mulanya, Rachel Vennya mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten dari Amerika Setikat. Oknum anggota TNI itu kemudian melakukan tindakan nonprosedural di Bandara Soetta.

Mulanya, Rachel Vennya mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten dari Amerika Setikat. Oknum anggota TNI itu kemudian melakukan tindakan nonprosedural di Bandara Soetta.

Baca Juga: Foto Patung Soeharto yang Lenyap dari Museum Kostrad Disorot, Ini Respons Panglima TNI Soal Tudingan Komunis Gatot Nurmantyo

"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan nonprosedural," kata Kolonel Herwin.

Oknum TNI FS telah mengatur agar Rachel Vennya dapat menghindari prosedur karantina. Prosedur karantina itu seharusnya dilakukan oleh setiap warga negara yang melakukan perjalanan dari luar negeri.

Kolonel Herwin, mengatakan ada sejumlah kriteria warga yang boleh dikarantina di Wisma Atlet. Rachel Vennya tidak termasuk salah satunya.

"Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," ujar Herwin.

Baca Juga: Foto Jadul Suami Baru Joy Tobing Tersebar Luas, Jadi Andalan TNI AD Pimpin Pilot Helikopter Paling Canggih dari Amerika

Rachel Vennya terkonfirmasi kabur dari karantina kesehatan setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat. Dia dibantu oknum anggota TNI.
Instagram

Rachel Vennya terkonfirmasi kabur dari karantina kesehatan setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat. Dia dibantu oknum anggota TNI.

Herwin menjelaskan, ada 3 kriteria warga yang berhak mendapatkan fasilitas karantina di Wisma Atlet, yakni:

1) Para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia2) Pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri3) Pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri

Setelah ditemukan keterlibatan oknum, Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad COVID-19, Mayjen TNI Mulyo Aji memerintahkan penyidikan terhadap FS. Herwin menyebutkan Mayjen Mulyo Aji meminta proses pemeriksaan dilakukan cepat.

"Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas COVID-19 Nomor 18 Nomor 2021 yang mana bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam," kata Herwin.

Rachel Vennya terancam pidana 1 tahun penjara. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Baca Juga: Foto Rumah Haji Mirza Dijaga Anggota TNI Beredar, Rupanya Pilot Rimbun Air yang Meninggal di Sarang OPM Sempat Bergabung di Kesatuan Ini

Rachel Vennya terkonfirmasi kabur dari karantina kesehatan setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat. Dia dibantu oknum anggota TNI.
Instagram

Rachel Vennya terkonfirmasi kabur dari karantina kesehatan setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat. Dia dibantu oknum anggota TNI.

Merujuk pada aturan karantina terbaru yang tertuang dalam SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 oleh Satgas COVID-19, seluruh pelaku perjalanan internasional, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), harus menjalani aturan sebagai berikut:

Penumpang baik WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan.

Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT PCR bagi penumpang WNI dan WNA dari luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina selama 8×24 jam.

Bagi WNI yang merupakan PMI, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina/perawatan ditanggung pemerintah. Sementara bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut serta bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina/perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Penumpang WNI dan WNA melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 (ketujuh) karantina.

Baca Juga: Foto Tampang Aipda Roni Syahputra yang Dihukum Mati Tersebar Luas, Oknum Polisi Tega Habisi Nyawa 2 Wanita Gegara Masalah Sepele Ini

Rachel Vennya terkonfirmasi kabur dari karantina kesehatan setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat. Dia dibantu oknum anggota TNI.
Instagram

Rachel Vennya terkonfirmasi kabur dari karantina kesehatan setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat. Dia dibantu oknum anggota TNI.

Jika hasil negatif, maka WNI/WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan disarankan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

Instansi berwenang (Kementerian/Lembaga, TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan sanksi pelanggar aturan karantina kesehatan tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Begini bunyi pasalnya:

Pasal 93

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Baca Juga: KKB Papua Kian Beringas Hingga Nekat Lakukan Ini, Sosok Oknum Prajurit TNI Diduga Terlibat Pembunuhan Pendeta Yeremia Terkuak

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest