"Setelah olah TKP yang cermat dan memeriksa saksi-saksi akhirnya berhasil mengerucutkan sekitar 16 orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan berupa pengrusakan kantor GMBI. Jadi statusnya sudah tersangka, dugaan atau tindak pidana kekerasan secara bersama-sama pengrusakan terhadap kantor GMBI berikut properti yang di dalamnya sebagaimana dimaksud pasal 170 KUHP juncto 406 KUHP," paparnya
Piter menyebut, selama proses hukum ini para tersangka akan ditahan di Mapolda Jawa Tengah. Sementara untuk puluhan orang yang sebelumnya ikut diamankan dan berstatus sebagai saksi sudah dipulangkan.
"Dari yang kita amankan itu dari 16 jadi tersangka, untuk penahanannya kami lakukan di Polda Jawa Tengah dan lainnya sebagai saksi sudah dipulangkan," imbuhnya.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan batang kayu, batu, senjata tajam hingga mobil. Polisi belum bisa menaksir berapa kerugian yang diakibatkan dari aksi perusakan itu. Proses hukum masih terus berjalan dan pihak Polres Kebumen di-back up oleh Polda Jateng untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Sementara sekarang sedang ditaksir (kerugian). Kantor rusak, parameter yang terluar rusak. Kemudian lima kendaraan juga sudah kita evakuasi ke polres kondisinya juga rusak dan itu sedang kami taksir berapa nilai kerugiannya," imbuhnya.
Baca Juga: Foto Buntut Tikus dalam Mie Ayam Viral, Pemilik Warung Ungkap Fakta Sebenarnya di Depan Polisi
(*)