Fotokita.net - Ini daftar wilayah PPKM yang pekerjanya menerima bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT Rp 1 juta. Lalu, apakah Kabupaten Purbalingga termasuk daerah yang dapat bantuan subsidi gaji Rp 1 juta?
Pemerintah telah memastikan pencairan BLT subsidi gaji Rp 1 juta. Bantuan ini diberikan secara transfer melalui rekening milikpekerja atau karyawan yang terdampak pandemi Covid-19.
Namun, pemerintah telah menyebutkan ada sejumlah petrsyaratan yang harus dipenuhi oleh pekerja atau karyawan agar bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji Rp 1 juta.
Terdapat tiga kategori pekerja yang akan mendapat prioritas menerima subsidi gaji Rp 1 juta dari pemerintah.
Hal tersebut diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam beleid itu disebutkan, kategori pertama pekerja yang mendapat priortitas menerima bantuan subsidi gaji yakni pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja.
Kedua, bantuan subsidi upah (BSU) ini diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Ketiga, BSU ini diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima program bantuan produktif usaha mikro.
Namun, untuk mendapat subsidi upah ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Ini ciri-ciri pekerja yang terima BLT subsidi upah Rp 1 juta.
Berikut syarat lengkap penerima subsidi gaji Rp 1 juta berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021: