Kini Pinangki telah dipecat dan otomatis tidak lagi mendapat uang pemberhentian sementara itu sebesar 50% dari tunjangannya. Semua fasilitas yang melekat pada Pinangki telah dilucuti.
"Untuk fasilitas-fasilitas negara yang ada pada Pinangki telah di... tidak dipegang oleh Pinangki lagi, sudah ditarik dari Pinangki," imbuhnya.
Pinangki merupakan PNS yang memiliki jabatan struktural Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Tahun 2019 hingga 2020. Dia tercatat sebagai pejabat eselon golongan IV di mana besaran gaji pokoknya diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015.
Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok yang diperoleh pejabat eselon golongan IV PNS antara Rp 3.044.300 dan Rp 5.901.200.
Selain menerima gaji pokok, PNS menerima remunerisasi dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin). Besaran tukin PNS di Kejaksaan Agung diatur dalam aturan yang berbeda, yakni dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020. Besaran tukin di Kejaksaan dibedakan menurut kelas jabatannya.
Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.
Dalam Keputusan Jaksa Agung tersebut, untuk jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II yang diemban Pinangki masuk dalam kelas jabatan 8 sehingga besaran tukin yang diterimanya sebesar Rp 4.595.150/bulan.
Selain tunjangan kinerja dan gaji pokok PNS, PNS di Kejaksaan masih mendapat tunjangan lainnya, antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji.