Follow Us

Intip 7 Foto Lawas Jaksa Pinangki yang Kini Resmi Dipecat, Liburan Mewah Hingga Pamer Mas Kawin Kalung Berlian

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 06 Agustus 2021 | 22:09
Foto lawas Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang kini resmi dipecat. Dia sempat pamer foto liburan mewah di luar negeri.
Instagram

Foto lawas Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang kini resmi dipecat. Dia sempat pamer foto liburan mewah di luar negeri.

Kini Pinangki telah dipecat dan otomatis tidak lagi mendapat uang pemberhentian sementara itu sebesar 50% dari tunjangannya. Semua fasilitas yang melekat pada Pinangki telah dilucuti.

"Untuk fasilitas-fasilitas negara yang ada pada Pinangki telah di... tidak dipegang oleh Pinangki lagi, sudah ditarik dari Pinangki," imbuhnya.

Baca Juga: Rekening Anak Akidi Tio Terbukti Kurang, Suaminya Masih Bisa Senyum di Depan Kamera Foto Wartawan: Duit Itu Ada Kok

Foto lawas Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang kini resmi dipecat. Jaksa Pinangki menikah kedua kali pada 1 November 2014 dengan mas kawin kalung berlian.
Instagram

Foto lawas Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang kini resmi dipecat. Jaksa Pinangki menikah kedua kali pada 1 November 2014 dengan mas kawin kalung berlian.

Pinangki merupakan PNS yang memiliki jabatan struktural Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Tahun 2019 hingga 2020. Dia tercatat sebagai pejabat eselon golongan IV di mana besaran gaji pokoknya diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015.

Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok yang diperoleh pejabat eselon golongan IV PNS antara Rp 3.044.300 dan Rp 5.901.200.

Selain menerima gaji pokok, PNS menerima remunerisasi dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin). Besaran tukin PNS di Kejaksaan Agung diatur dalam aturan yang berbeda, yakni dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020. Besaran tukin di Kejaksaan dibedakan menurut kelas jabatannya.

Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.

Baca Juga: Unggah Foto Tes PCR Warga yang Positif Covid-19, Ini Alasan Anies Baswedan Enggan Paksa Sang Pasien Pasien Corona Isolasi di Wisma Atlet

Foto lawas Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang kini resmi dipecat. Jaksa Pinangki menikah kedua kali pada 1 November 2014 dengan mas kawin kalung berlian.
Instagram

Foto lawas Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang kini resmi dipecat. Jaksa Pinangki menikah kedua kali pada 1 November 2014 dengan mas kawin kalung berlian.

Dalam Keputusan Jaksa Agung tersebut, untuk jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II yang diemban Pinangki masuk dalam kelas jabatan 8 sehingga besaran tukin yang diterimanya sebesar Rp 4.595.150/bulan.

Selain tunjangan kinerja dan gaji pokok PNS, PNS di Kejaksaan masih mendapat tunjangan lainnya, antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest