Fotokita.net - John Kei, yang dijuluki Godfather Jakarta, terlihat tertawa usai hakim membacakan vonis15 tahun penjara. John Kei menjadi terdakwakasus pembunuhan berencana dan pengeroyokkan padaKamis (20/5/2021).
Saat hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat membacakan vonis, John Kei terlihat tenang. Ia kemudian tersenyum sambil menunggu hakim selesai membacakan putusan.
Usai vonis dibacakan, John menyatakan akan pikir-pikir dahulu, apakah akan banding atau menerima vonis tersebut.
"Pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata John Kei yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Polda Metro Jaya.
Usai sidang dinyatakan selesai oleh hakim, John tampak tersenyum kemudian tertawa.
Saat dikonfirmasi kepada kuasa hukum soal alasan John mengeluarkan reaksi tersebut, kuasa hukum John menjawab karena John masih yakin akan bebas.
"Dari awal, John, sesuai dengan imannya, dia yakin bebas, sampai sekarang dia masih yakin," kata Anton Sudanto, kuasa hukum John Kei, saat ditemui usai sidang.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis kepada John Kei berupa pidana penjara selama 15 tahun.
John Kei dinyatakan hakim telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pembunuhan.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut John Kei 18 tahun penjara.