Follow Us

Tertawa Usai Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Sosok John Kei yang Dijuluki Godfather Jakarta

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 20 Mei 2021 | 19:37
 
John Kei, yang dijuluki Godfather Jakarta, terlihat tertawa usai hakim membacakan vonis 15 tahun penjara.
Kolase

John Kei, yang dijuluki Godfather Jakarta, terlihat tertawa usai hakim membacakan vonis 15 tahun penjara.

Baca Juga: Bak Gangster dalam Film Mafia Gegara Simpan Banyak Senjata Ini di Markasnya, John Kei Ternyata Baru Beberapa Bulan Bebas Hingga Mengaku Jadi Pendeta: 'Saya Mau Masuk Surga'

John dinilai sebagai penganjur atas terbunuhnya seorang anak buah Nus Kei, yakni Yustus Corwing alias Erwin di Duri Kosambi pada 21 Juni 2020.

Pada Selasa lalu John mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Ia mengaku tak bersalah dan berharap dibebaskan dari seluruh tuntutan yang dikenakan padanya.

"Saya masih berhak mendapat kebenaran dan keadilan. Saya tidak bersalah akan tuduhan pidana yang diberikan kepada saya. Saya masih ada harapan pada keadilan, saya masih ada harapan bagi Majelis Hakim, wakil Tuhan penjunjung tinggi keadilan," kata John saat itu.

Baca Juga: Mengaku Bertobat Hingga Jadi Pendeta Saat Berada di Nusakambangan, John Kei Malah Ditangkap Lagi Gegara Masalah Ini, Begini Fakta Kehidupan Mantan Pembunuh Sadis Itu

John Kei, yang dijuluki Godfather Jakarta, terlihat tertawa usai hakim membacakan vonis 15 tahun penjara.
Antara FOTO

John Kei, yang dijuluki Godfather Jakarta, terlihat tertawa usai hakim membacakan vonis 15 tahun penjara.

Namun, pledoi ini ditolak hakim. Pada sidang Kamis (20/5/2021), hakim juga telah membacakan putusan untuk pengacara John Kei, yakni Daniel Far-Far. Daniel juga divonis 15 tahun penjara.

Lima orang anak buah John Kei, yakni Bukon Koko Hukubun, Yeremias Farfarhukubun, Bony Haswerus, Semuel Rahanbinan dan Henra Yanto Notonubun, juga telah ditetapkan vonisnya. Bukon Koko divonis 14 tahun penjara.

Sementara, Yeremias, Bony Haswerus, Henra Yanto Notonubun, dan Semuel Rahanbinan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Baca Juga: Diduga Jadi Dalang Penembakan di Green Lake City, John Kei yang Baru Bebas dari Nusakambangan Kembali Ditangkap, Begini Sepak Terjang Godfather of Jakarta Itu

Daniel dan lima anak buah John lainnya, dikatakan hakim, terbukti bersalah atas Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Majelis hakim PN Jakarta Barat sendiri telah menggelar sidang perdana kasus penyerangan dan pembunuhan dengan terdakwa John Kei sejak 13 Januari lalu.Sidang kasus John Kei ini digelar secara virtual.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular