Fotokita.net - Berlaku mulai hari ini 22 April 2021, periode pengetatan syarat mudik diperpanjang, berikut keterangan resmi Satgas Covid-19.
Pemerintah sudah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021.Larangan mudik tersebut akan mulai berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Kini, usai melakukan survei terbaru, periode pengetatan syarat mudik diperpanjang. Berikut keterangan resmi satgas penanganan Covid-19.
Pada Jumat (16/4/2021), Presiden Joko Widodo secara khusus menyampaikan keterangan tentang larangan mudik Lebaran tahun ini.
Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan kebijakan pemberlakukan kebijakan tersebut.
Menurut Presiden, semua pihak harus tetap mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak lebih meluas lagi.
"Untuk itu sejak jauh-jauh hari, pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik pada Lebaran kali ini," ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden.
"Dan keputusan ini diambil melalui berbagai macam pertimbangan. Karena, pengalaman tahun lalu terjadi tren kenaikan kasus setelah empat kali libur panjang," lanjutnya.
Pemerintah memang secara resmi telah mengumumkan bahwa mudik dalam rangka Idul Fitri 2021 dilarang.