Follow Us

Berlaku Mulai Hari Ini 22 April 2021, Periode Pengetatan Syarat Mudik Lebaran Diperpanjang, Berikut Keterangan Resmi Satgas Covid-19

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 22 April 2021 | 11:53
Sehubungan dengan larangan mudik lebaran 2021, pemerintah akan menghentikan semua moda transportasi umum.
Kompas.com

Sehubungan dengan larangan mudik lebaran 2021, pemerintah akan menghentikan semua moda transportasi umum.

Fotokita.net - Berlaku mulai hari ini 22 April 2021, periode pengetatan syarat mudik diperpanjang, berikut keterangan resmi Satgas Covid-19.

Pemerintah sudah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021. Larangan mudik tersebut akan mulai berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Kini, usai melakukan survei terbaru, periode pengetatan syarat mudik diperpanjang. Berikut keterangan resmi satgas penanganan Covid-19.

Pada Jumat (16/4/2021), Presiden Joko Widodo secara khusus menyampaikan keterangan tentang larangan mudik Lebaran tahun ini.

Baca Juga: Terkuak, Sosok Gangsar Sambodo Kakak Pertama Ashanty yang Sengaja Minta Jokowi Jadi Saksi Nikah Atta-Aurel, Ternyata Punya Jabatan Mentereng

Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan kebijakan pemberlakukan kebijakan tersebut.

Menurut Presiden, semua pihak harus tetap mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak lebih meluas lagi.

"Untuk itu sejak jauh-jauh hari, pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik pada Lebaran kali ini," ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Banjir Hujatan Seantero Negeri Usai Foto Bareng Selebgram yang Pamer Aurat, Ustaz Amin Akhirnya Malah Banjir Pujian: Saya Ajak Mereka Masuk Surga

"Dan keputusan ini diambil melalui berbagai macam pertimbangan. Karena, pengalaman tahun lalu terjadi tren kenaikan kasus setelah empat kali libur panjang," lanjutnya.

Pemerintah memang secara resmi telah mengumumkan bahwa mudik dalam rangka Idul Fitri 2021 dilarang.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest