Follow Us

Berlaku Mulai Hari Ini 22 April 2021, Periode Pengetatan Syarat Mudik Lebaran Diperpanjang, Berikut Keterangan Resmi Satgas Covid-19

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 22 April 2021 | 11:53
Sehubungan dengan larangan mudik lebaran 2021, pemerintah akan menghentikan semua moda transportasi umum.
Kompas.com

Sehubungan dengan larangan mudik lebaran 2021, pemerintah akan menghentikan semua moda transportasi umum.

"Periode H+7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021," bunyi petikan addendum lagi.

Dalam addendum disebutkan bahwa kebijakan ini ditempuh lantaran hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan RI menemukan bahwa masih ada masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 masa larangan mudik.

Baca Juga: YouTuber Penista Agama Jozeph Paul Zhang Cuma Tertawa Jadi Buronan Interpol, Tangan Kanan Habib Rizieq Buka Suara: Tak Ada Dalam Ajaran Kristiani yang Sesungguhnya

Larangan Mudik Lebaran 2021 Diperpanjang 22 April Sampai 24 Mei 2021, Simak Infonya
Kompas.com

Larangan Mudik Lebaran 2021 Diperpanjang 22 April Sampai 24 Mei 2021, Simak Infonya

Oleh karenanya, dilakukan pengetatan perjalanan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Pengetatan dilakukan dengan mewajibkan pelaku perjalanan transportasi udara, laut, dan penyeberangan laut menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19, serta mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara, pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19, tanpa diwajibkan mengisi e-HAC.

Baca Juga: Cucunya Pamit dari Istana Tambun Cuma Lewat WA, Oma Nathalie Holscher Murka Saat Tahu Perlakuan Fatal Sule yang Menusuk Hati Sang Istri: Emang Cucu Saya Sampah?

Apabila diperlukan, Satgas Penanganan Covid-19 Daerah dapat melakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 terhadap pelaku perjalanan transportasi umum darat.

Sementara, pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area.

Akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

Baca Juga: Seolah Patahkan Terawangan Roy Kiyoshi Soal Berantem Settingan, Putri Delina Tersorot Kamera Berani Bentak Ibu Sambungnya, Nathalie Holscher Syok: Astagfirullah

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest