Follow Us

Berlaku Mulai Hari Ini 22 April 2021, Periode Pengetatan Syarat Mudik Lebaran Diperpanjang, Berikut Keterangan Resmi Satgas Covid-19

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 22 April 2021 | 11:53
Sehubungan dengan larangan mudik lebaran 2021, pemerintah akan menghentikan semua moda transportasi umum.
Kompas.com

Sehubungan dengan larangan mudik lebaran 2021, pemerintah akan menghentikan semua moda transportasi umum.

"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan," demikian bunyi penutup Addendum SE.

Adapun Addendum SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021.

Baca Juga: Datang Jauh-jauh dari NTT Karena Merasa Dibedakan, Ibu Kandung Betrand Peto Akhirnya Terdiam Saat Ruben Onsu Tegaskan Hal Ini: Saya Tak Mau Punya Anak Durhaka

Usai diumumkan pemerintah, larangan mudik Lebaran dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik Lebaran 2021 demi mencegah penularan Covid-19.

Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

Baca Juga: Bak Masuk Kuping Kiri Keluar Kuping Kanan, Atta Halilintar Lupakan Nasihat Nikah Gus Miftah, Terus Minta Aurel Seperti Leggogeni Faruk: Jangan Cari Pasangan Sempurna

(*)

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest