Follow Us

Berlaku Mulai Hari Ini 22 April 2021, Periode Pengetatan Syarat Mudik Lebaran Diperpanjang, Berikut Keterangan Resmi Satgas Covid-19

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 22 April 2021 | 11:53
Sehubungan dengan larangan mudik lebaran 2021, pemerintah akan menghentikan semua moda transportasi umum.
Kompas.com

Sehubungan dengan larangan mudik lebaran 2021, pemerintah akan menghentikan semua moda transportasi umum.

Larangan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada 26 Maret 2021.

Larangan mudik tersebut akan mulai berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Angkut 52 Anggota TNI AL, Ini Foto Profil Komandan KRI Nanggala-402 yang Hilang Kontak, Ternyata Bukan Sosok Sembarangan

"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Muhadjir.

Menurut Muhadjir, pemerintah memutuskan melarang mudik lebaran dengan pertimbangan tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya libur Natal dan Tahun Baru pada 2020.

Baca Juga: Sosok Komandan KRI Nanggala-402 Letkol Laut (P) Heri Oktavian, Perwira TNI AL yang Punya Karir Mentereng, Ini Foto-fotonya

Ilustrasi Mudik Lebaran
Tribunnews Jogja

Ilustrasi Mudik Lebaran

Kini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Addendum itu mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yakni selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik Lebaran.

Sementara, sebagaimana bunyi SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021, larangan mudik Lebaran berlaku 6-17 Mei 2021.

"Periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021," demikian bunyi petikan Addendum SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.

Baca Juga: Cara Mudah Cari HP Baru Lebaran 2021, Adu Keren Kamera Realme 8 dengan Samsung Galaxy A32, Lihat Hasil Foto-fotonya

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest