Follow Us

Cair Di Akhir Bulan Ini, Catat Besaran THR dan Gaji Ke-13 PNS yang Kini Nominalnya Tak Lagi Dipotong

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 09 April 2021 | 11:27
THR dan Gaji ke-13 PNS
Kolase Tribun Makassar

THR dan Gaji ke-13 PNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan, yakni dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.

Baca Juga: Alhamdulillah, Akhir Desember Pensiunan PNS Terima Transferan Uang Kaget, Simak Cara Mencairkannya

Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.

Selain THR, PNS dan pensiunan tentu menanti gaji ke-13 yang diberikan setiap pertengahan tahun.

Lantas, apa perbedaan THR dan gaji ke-13? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Bonus Pensiunan PNS Cair Awal Januari 2021, Cukup Siapkan KTP dan SK

Ilustrasi PNS
Tribunnews.com

Ilustrasi PNS

Gaji ke-13

Gaji ke-13 biasanya sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Baca Juga: Hore! Cukup Siapkan SK PNS dan KTP, Bonus Pensiunan PNS Cair Mulai 11 Januari, Ini Syaratnya

Pencairan gaji ke-13 bisanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest