Follow Us

Cair Di Akhir Bulan Ini, Catat Besaran THR dan Gaji Ke-13 PNS yang Kini Nominalnya Tak Lagi Dipotong

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 09 April 2021 | 11:27
THR dan Gaji ke-13 PNS
Kolase Tribun Makassar

THR dan Gaji ke-13 PNS

Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Baca Juga: Nama Rizky Febian Sampai Lupa Disebut, Sule Keceplosan Soal Rencana Pernikahan Putri Delina Saat Kondangan Aurel Atta, Ashanty: Jangan Bohong Lagi

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Baca Juga: Habis Manis Sepah Dibuang, Begini Cara Era Setyowati Kenalan dengan Prof M Diduga Bos BUMN Infrastruktur yang Mendadak Ogah Nafkahi Darah Dagingnya Sendiri

(*)

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest