Follow Us

Cair Di Akhir Bulan Ini, Catat Besaran THR dan Gaji Ke-13 PNS yang Kini Nominalnya Tak Lagi Dipotong

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 09 April 2021 | 11:27
THR dan Gaji ke-13 PNS
Kolase Tribun Makassar

THR dan Gaji ke-13 PNS

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Berkaca dari tahun 2020, pemerintah menyisihkan anggaran untuk gaji ke-13 mencapai Rp 28,5 triliun.

Baca Juga: Siap-siap Bonus Pensiunan PNS Cair Awal Januari 2021, Gaji PNS Malah Dipotong Mulai Tahun Depan, Buat Apa?

Ilustrasi PNS
Facebook PNS Cantik Indonesia

Ilustrasi PNS

Anggaran itu terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp 14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp 13,89 triliun.

Lebih rinci, beleid tersebut juga menjelaskan mengenai penghasilan ke-13 pimpinan atau pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS).

Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang diterima ASN:

Baca Juga: Gaji PNS Naik Tahun Depan? Ini Penjelasan Terbaru Kemenpan RB dan Rincian Gaji PNS 2020

Pimpinan LNS

* Ketua/Kepala Rp 9,59 juta

* Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta

* Sekretaris Rp 7,99 juta

Halaman Selanjutnya

* Anggota Rp 7,99 juta

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest