Fotokita.net -Cair di akhir bulan ini, catat besaran THR dan Gaji ke-13 PNS yang kini nominalnya tak lagi dipotong.
Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bisa bernapas lega.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memastikan tahun 2021 sudah memastikan para PNS atau ASN akan memperoleh tunjangan hari raya (THR) secara penuh atau full.
Tentu saja kabar baik ini segera disambut gembira PNS atau ASN. Maklum, pandemi yang belum juga berakhir telah membuat ekonomi menjadi sulit.
Apabila merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Proses pencairan THR ini pun diatur dalam bentuk peraturan pemerintah.
Dengan demikian, maka THR Tahun ini bakal dicairkan paling lambat akhir April atau awal Mei 2021 bagi para abdi negara ini.
Besaran THR PNS
Komponen THR yang diterima para abdi negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.