Kasus kepemilikan dan peredaran barang haram itu juga melibatkan anggota Polri yakni Bripka BA, Kompol WS, AKP M, dan AKM AM.
Atas perbuatannya, Freddy kemudian divonis sembilan tahun penjara. Baru setahun mendekam di balik jeruji besi LP Cipinang, Freddy kembali berurusan dengan aparat penegak hukum atas kasus peredaran narkoba.
Freddy diketahui masih bisa mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi.
Dia terbukti bisa mengorganisasi penyelundupan 1.412.476 butir ekstasi dari China pada Mei 2012.
Kasus penyelundupan ekstasi dari China itu merupakan kasus terbesar dalam 10 tahun terakhir di Indonesia.
Atas perbuatannya, Freddy kemudian divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 15 Juli 2013.
Cerita mengenai Freddy tak berhenti sampai di situ. Dia pernah menghebohkan publik karena memacari model majalah pria dewasa, Anggita Sari.
Kemudian, dia pernah terlibat dalam kasus bilik asmara di LP Narkotika Cipinang, Jakarta Timur.
Bilik asmara itu digunakan Freddy dan kekasihnya, Vanny Rossyane, untuk menikmati narkoba dan berhubungan seksual.
Kalapas Cipinang yang kala itu dijabat Thurman Hutapea pun harus dicopot dari jabatannya karena kasus bilik asmara Freddy.