Dia mengatakan, pemakaman akan dilakukan siang nanti selepas shalat Dzuhur. Jenazah Maaher akan dishalatkan di Masjid Al-Ikhlas, Perumahan Duta Indah Jati Makmur, Bekasi.
"Dishalatkan setalah Dzuhur berjamaah di Masjid Al-Ikhlas di komplek Perumahan Duta Indah Jati Makmur," tutur Novel.
Kuasa hukum Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi, Novel Bamukmin, mengatakan, kliennya menderita radang usus akut sebelum meninggal dunia di tahanan.
Selain itu, Maaher juga mengalami alergi kulit yang disebabkan cuaca yang belakangan tidak baik.
Menurut Bamukmin, kondisi itu diperparah dengan penanganan medis yang buruk selama Maaher ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Sakit radang usus akut dan penyakit kulit karena alergi cuaca dan penanganan medis yang buruk," kata Bamukmin saat dihubungi, Selasa (9/2/2021).
Ia mengatakan, kuasa hukum sempat mengajukan penangguhan penahanan Maaher.
Namun, Bareskrim Polri menolaknya. "Ketika kami ajukan penangguhan ditolak terus. Dengan begitu, saya selaku kuasa hukum menyesalkan kejadian itu," tuturnya.
Maaher meninggal dunia pada Senin (8/2/2021) malam di Rutan Bareskrim Polri. Bamukmin menyatakan, Maaher akan dimakamkan di Pondok Pesantren Daarul Qur'an, Cipondoh, Tangerang, Banten.