Sakit Radang Usus Akut, Ini Alasan Polri Tolak Penangguhan Penahanan Ustaz Maaher At-Thuwailibi Meski Dapat Jaminan 9 Ulama

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 09 Februari 2021 | 11:36
 
Ustaz Maaher At Thuwailibi
Twitter @@ustadzmaaher_

Ustaz Maaher At Thuwailibi

Baca Juga: Kerap Balas Cuitan dengan Komentar Menohok, Kini Susi Pudjiastuti Malah Lakukan Ini Usai Disindir Profesor Unair

Adapun, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Maaher terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_ pada awal Desember 2020. Polisi menangkap Maaher untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Dalam kasusnya, Soni alias Maaher diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Bukan Cuma Mau Bantu Kasus Gisel, Gading Marten Rela Ikut Masuk Bui Demi Sosok Ini: Mendingan Gue Ikut Masuk Aja Sama Lu

(*)

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular