Follow Us

youtube_channeltwitter

Sakit Radang Usus Akut, Ini Alasan Polri Tolak Penangguhan Penahanan Ustaz Maaher At-Thuwailibi Meski Dapat Jaminan 9 Ulama

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 09 Februari 2021 | 11:36
Ustaz Maaher At Thuwailibi
Twitter @@ustadzmaaher_

Ustaz Maaher At Thuwailibi

Ia menyebutkan, Ustaz Yusuf Mansur yang menawarkan secara langsung agar Maaher dimakamkan di ponpes tersebut.

"Semalam Ustaz Yusuf Mansur yang menghubungi saya lewat WhatsApp, menawarkan kepada saya untuk disampaikan kepada keluarga almarhum Maaher untuk almarhum dimakamkan di Daarul Qur'an dan keluarga setuju," kata dia.

Baca Juga: Bak Dapat Amunisi Baru, Kabar Fadli Zon Ditendang Gerindra Beredar, Denny Siregar Langsung Serang Begini: Pantas Ga Sibuk Ngetwit Lagi

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, Maaher meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri dengan status tahanan Kejaksaan Agung.

Sebab, berkas perkara Maaher sudah masuk pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan sejak beberapa waktu lalu.

"Jadi perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap dua dan menjadi tahanan jaksa," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga: Tolak Mentah-mentah Permintaan Militer Amerika, Jokowi Akhirnya Ungkap Sikap Indonesia Pada Konflik Laut China Selatan

Ia mengatakan, sebelum pelimpahan tahap dua, Maaher memang sempat mengeluh sakit.

Argo menjelaskan, petugas di rutan dan tim dokter kemudian membawa Maaher ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ujarnya.

Setelah pelimpahan tahap dua diserahkan ke Kejaksaan, Maaher kembali mengeluh sakit.

Petugas di rutan dan tim dokter pun menyarankan Maaher dibawa lagi ke RS Polri, tetapi Maaher menolak.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 5 to 7 of 7

Latest

Popular

Tag Popular

x