Fotokita.net - Sebelum tertangkap lagi karena narkoba, Ridho Rhoma sudah siap rilis kabar bahagia hingga sang ayah ungkit hal ini.
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma ditangkap polisi pada hari Kamis, 4 Februari 2021. Dari hasil penangkapan polisi mengamankan barang bukti berupa 3 butir ekstasi.
Setelah ditangkap pada 2017 lantaran penyalahgunaan sabu, kini sang pelantun “Menunggu” ini kembali diciduk atas penyalahgunaan narkoba berjenis ekstasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Ridho kembali mencoba narkoba ketika berada di Bali.
Itu terjadi ketika Ridho sudah menghirup udara bebas. “Hasil dari MR memang dia mengakui di sekitar pulau Bali, dia lakukan lagi.
Sejak awal (bebas) baru itu yang ia lakukan di pulau Bali,” kata Yusri dalam jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).
Kemudian barulah pada tanggal 4 Februari, polisi menangkap Ridho Rhoma di kawasan apartemen Jakarta Selatan.
Saat itu, polisi mengamankan Ridho bersama dua rekannya. Dari penggledahan itu, polisi menemukan 3 butir ekstasi dari kantong celana Ridho Rhoma.
Penyanyi senior Rhoma Irama mengaku sempat tak percaya saat berita penangkapan Ridho Rhoma tersiar.
Ridho Rhoma kembali tertangkap oleh polisi karena penyalahgunaan narkoba.