Sanksi itu dilayangkan langsung oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.
Sanksi dilayangkan Arifin ketika Rizieq Shihab tengah melangsungkan pesta pernikahan putri bungsunya di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).
Arifin datang dengan personilnya berserta Camat Tanah Abang Yassin Passaribu sekira pukul 10.00 WIB.
Arifin yang datang mengenakan kemeja koko berwarna putih sempat masuk ke dalam kediaman Rizieq Shihab.
Sekira 40 menit kemudian, Arifin keluar dari gang tersebut bersama jajarannya.
Saat ditanyai pewarta, Arifin mengaku datang untuk memberi surat teguran dan sanksi terkait pelanggaran protokol Covid-19.
"Saya datang berkaitan dengan penegakan protokol Covid-19," ujar Arifin saat dicegat wartawan di depan Jalan Petamburan III.
Ia mengaku bertemu langsung dengan Rizieq Shihab terkait sanksi tersebut.