
Imam Besar Front Pembelas Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Barat pada Selasa (10/11/2020)
Pemprov DKI Jakarta disebut telah mendenda Rizieq Shihab karena telah menggelar acara keramaian di tengah Pandemi Covid-19.
Arifin tidak merinci acara mana saja yang dianggap telah melanggar protokol kesehatan.
Namun karena beberapa acara tersebut, Rizieq Shihab terancam dikenakan sanksi sebesar Rp50 juta.
"Pokoknya acara apapun yang bertentangan dengan protokol Covid-19 maka akan dikenakan sanksi," tegas Arifin.
Menurutnya, Rizieq Shihab menerima dengan baik sanksi administrasi tersebut.
Rizieq disebut menyanggupi untuk membayar sanksi denda yang dilayangkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Arifin menjamin Pemprov DKI Jakarta tidak akan pandang bulu dalam menegakan sanksi protokol Covid-19.
Pun termasuk kepada tokoh seperti Rizieq Shihab.

Satgas Penanganan Covid-19 memberikan sumbangan masker dan hand sanitizer untuk acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Sharifa Najwa Shihab. Masker itu diantar ke kediaman Rizieq yang juga sekaligus lokasi acara pernikahan, di Jalan Petamburan III, Jakarta, Sabtu (14/11/2020) siang.