Ia mengklaim bahwa pihak FPI sudah lebih dulu mendukung pencegahan Covid-19. Misalnya saja dengan melibatkan anggota dalam membantu tenaga medis pada penanganan wabah.
"Termasuk majelis ini menjadi majelis pertama yang diliburkan ketika wabah Covid-19 mulai terjadi di Jakarta," tutur Hanif.
Sementara itu Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat pemberian sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta kepada Front Pembela Islam (FPI).
Sanksi itu diberikan atas pelanggaran protokol kesehatan pada gelaran acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kegiatan itu dianggap menimbulkan kerumunan massa pada hari Sabtu (14/11/2020) lalu.
Kata Arifin, surat pemberian sanksi diberikan pada hari Minggu (15/11/2020) pukul 10.20 WIB di Sekretariat LPI, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Surat itu sudah diterima oleh Habib Muhammad Alatas. Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara," jelas Arifin.
Diberitakan sebelumnya Imam besar FPI Muhammad Rizieq Shihab terkena sanksi karena melanggar protokol Covid-19.
Rizieq terancam dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta karena insiden keramaian yang berkaitan dengan dirinya.