Fotokita.net - Jumlah penerima BLT karyawan gelombang 2 berkurang, ternyata ini penyebab subsidi gaji belum ditransfer ke rekening BCA BRI Mandiri dan BNI.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun masih akan menerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji.
Hal ini disampaikan Anwar setelah adanya pengurangan jumlah penerima bantuan subsidi gaji pada penyaluran termin kedua.
"(Penghasilan) di bawah Rp 60 juta masih dapat bantuan subsidi gaji atau upah," katanya kepada Kompas.com, Jumat (13/11/2020).
Dia mengatakan, penyaluran bantuan subsidi gaji termin II berbeda dengan termin I.
Sebab data penerima subsidi gaji termin II diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, KPK, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Anwar menambahkan, data penerima subsisi gaji termin II dicek pajak penghasilan (PPh) dan gaji pokoknya oleh DJP.
Syarat penerima subsidi gaji ada di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
"Dilihat dari gaji pokok dan PPh. Selama (gaji) masih di bawah Rp 5 juta tetap dapat," jelasnya.