Fotokita.net - Mau bayar denda Rp 50 juta Habib Rizieq Shihab disebut masih dapat untung banyak, tapi jenderal TNI AD ini malah minta maaf, ada apa?
Keluarga Rizieq Shihab sudah legowo dengan denda yang dijatuhkan Pemprov DKI Jakarta kepada mereka sebagai sanksi pelanggaran protokol Covid-19.
Bahkan sanksi denda protokol Covid-19 yang dijatuhkan Pemprov DKI Jakarta kepada Imam Besar FPI Rizieq Shihab sudah dibayarkan. Denda sebesar Rp50 juta itu dibayar tunai.
Hal itu diungkapkan menantu Rizieq Shihab Hanif Alatas saat ditemui di dekat rumah Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Denda sudah dibayar oleh pihak keluarga. Dibayar ke siapa teknisnya enggak perlu dijelaskan tapi yang jelas sudah dibayarkan," kata Hanif ditemui Minggu (15/11/2020) siang.
Kata Hanif keluarga Rizieq Shihab sudah legowo dengan denda tersebut dan mereka juga memaklumi dengan sanksi denda tersebut.
Namun kata Hanif, antusiasme umat memang sudah tidak terbendung meskipun imbauan protokol kesehatan sudah mereka upayakan.
"Denda sudah dibayar dari pihak keluarga dan kami memaklumi adanya sanksi tersebut," jelas Hanif.
Pihak Rizieq berjanji, ke depan protokol kesehatan akan lebih diperketat setiap ada acara di tengah Pandemi Covid-19.
Meskipun menurut Hanif, dalam teknisnya penerapan protokol kesehatan sulit dilakukan bila jumlah massa membeludak.
Ia mengklaim bahwa pihak FPI sudah lebih dulu mendukung pencegahan Covid-19. Misalnya saja dengan melibatkan anggota dalam membantu tenaga medis pada penanganan wabah.
"Termasuk majelis ini menjadi majelis pertama yang diliburkan ketika wabah Covid-19 mulai terjadi di Jakarta," tutur Hanif.
Sementara itu Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat pemberian sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta kepada Front Pembela Islam (FPI).
Sanksi itu diberikan atas pelanggaran protokol kesehatan pada gelaran acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kegiatan itu dianggap menimbulkan kerumunan massa pada hari Sabtu (14/11/2020) lalu.
Kata Arifin, surat pemberian sanksi diberikan pada hari Minggu (15/11/2020) pukul 10.20 WIB di Sekretariat LPI, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Surat itu sudah diterima oleh Habib Muhammad Alatas. Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara," jelas Arifin.
Diberitakan sebelumnya Imam besar FPI Muhammad Rizieq Shihab terkena sanksi karena melanggar protokol Covid-19.
Rizieq terancam dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta karena insiden keramaian yang berkaitan dengan dirinya.
Sanksi itu dilayangkan langsung oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.

Ilustrasi: Tamu undangan pesta pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS) ditemui di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Minggu (15/11/2020). Keluarga HRS karena membiarkan pelanggaran kerumunan massa saat pandemi corona
Sanksi dilayangkan Arifin ketika Rizieq Shihab tengah melangsungkan pesta pernikahan putri bungsunya di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).
Arifin datang dengan personilnya berserta Camat Tanah AbangYassin Passaribu sekirapukul 10.00 WIB.
Arifin yang datang mengenakan kemeja koko berwarna putih sempat masuk ke dalam kediaman Rizieq Shihab.
Sekira 40 menit kemudian, Arifin keluar dari gang tersebut bersama jajarannya.
Saat ditanyai pewarta, Arifin mengaku datang untuk memberi surat teguran dan sanksi terkait pelanggaran protokol Covid-19.
"Saya datang berkaitan dengan penegakan protokol Covid-19," ujar Arifin saat dicegat wartawan di depan Jalan Petamburan III.
Ia mengaku bertemu langsung dengan Rizieq Shihab terkait sanksi tersebut.

Imam Besar Front Pembelas Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Barat pada Selasa (10/11/2020)
Pemprov DKI Jakarta disebut telah mendenda Rizieq Shihab karena telah menggelar acara keramaian di tengah Pandemi Covid-19.
Arifin tidak merinci acara mana saja yang dianggap telah melanggar protokol kesehatan.
Namun karena beberapa acara tersebut, Rizieq Shihab terancam dikenakan sanksi sebesar Rp50 juta.
"Pokoknya acara apapun yang bertentangan dengan protokol Covid-19 maka akan dikenakan sanksi," tegas Arifin.
Menurutnya, Rizieq Shihab menerima dengan baik sanksi administrasi tersebut.
Rizieq disebut menyanggupi untuk membayar sanksi denda yang dilayangkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Arifin menjamin Pemprov DKI Jakarta tidak akan pandang bulu dalam menegakan sanksi protokol Covid-19.
Pun termasuk kepada tokoh seperti Rizieq Shihab.

Satgas Penanganan Covid-19 memberikan sumbangan masker dan hand sanitizer untuk acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Sharifa Najwa Shihab. Masker itu diantar ke kediaman Rizieq yang juga sekaligus lokasi acara pernikahan, di Jalan Petamburan III, Jakarta, Sabtu (14/11/2020) siang.
Diketahui sebelumnya beberapa acara yang berkaitan dengan Rizieq Shihab mengundang keramaian.
Misalnya saja kepulangan Rizieq Shihab pada Selasa (10/11/2020) lalu dan acara Maulid Nabi serta akad nikah putri bungsunya Sabtu (14/11/2020) lalu.
Dalam acara itu, ribuan pengikut Rizieq Shihab tumpah ruah di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sebagian dari mereka juga terlihat tidak mengenakan masker dan menjaga jarak.
Hal itu pun disinyalir melanggar salah satu protokol Covid-19.
Denda Rp 50 juta karena kerumunan massa yang dilakukan keluarga Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi kontroversi.
Dengan denda tersebut seolah masalah selesai, padahal kesalahan serupa terjadi dengan sanksi berbeda di tempat lainnya.
Kontroversi denda Rp 50 juta pun menjadi trending topic.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020).
Kasus itu dianggap menjadi preseden buruk penegakan hukum terkait pelanggaran Covid-19.
Berikut sebagian cuitan netizen atas denda Rp 50 juta atas pelanggaran PSBB transisi yang dilakukan pihak keluarga HRS.
@halleluhellyeah:Buat yang berencana membuat acara yang mengakibatkan kerumunan karena merasa FPI aja bisa, kenapa kami enggak. Penting untuk diketahui, faktanya Habib Rizieq bayar denda 50 juta sebagai sanksi, kalian sanggup gak? Cik atuh euy, tong saruana. Era...
@harihariono1:Mengacu pd peristiwa kerumunan massa krn acara hajatan 14 Nov.2020 di Petamburan, Jakarta, sudah selayaknya kasus (di bawah) ini batal demi hukum, pelanggar cukup dikenai denda 50 jt saja, dan perkara pelanggaran PSBB dianggap selesai (Kasus Hukum Wakil Ketua DPRD Tegal yang jadi tersangka kerumunan massa).
@Masykur33263800:Kalau pemprov dki tidak memberikan ijin kenapa tidak dibubarkan apa lantas bayar denda 50 juta terus dibiarkan HRS sendiri pulang dari arab saudi belum pernah swabtest dan karantina ini nunjukan ketidak adilan
@Sadako_jenong69:Hayok pesta 7hari 7 malam kang paling denda 50 jt
@zonk_brain:
Uang 50 jt bukan sedikit Tapi untuk hajatan dengan ribuan pengunjung itu sangat sedikit sekali. Setelah kasus ini bakal banyak yang mau mengadakan hajatan dengan denda 50 jt kompensasinya 20.000 masker
@cinggaro: kabur dibayari kost di gurun dibayari balik dideportasi juga dibayari tetiba dia bisa bayar denda 50 juta
#auahelap
@JOINLampung
Denda 50 juta @aniesbaswedan mendapat pujian dari @satgascovid19id Dengan 50 jt kira2 dapat mengobati berapa pasien pak dan sebanding tidak dengan resiko ketularan....?

Ketua Satgas Covid19 Letjen TNI Doni Monardo menyapa tenaga medis di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta
@DisiniA83039871:Ayo bikin acara dangdutan cukup bayar denda 50 juta udah bisa dan dapat 20rb masker gratis
@ptilopshit Tamu 10.000 Anggep aja paling kecil nyumbang 50.000 10.000x50.000=500.000.000 Denda 50.000.000
Lah, masih untung amjim.
Sementara itu, pro kontra mewarnai langkah BNPB yang memberikan 20 ribu masker pada penyelenggaraan peringatan acara Maulid Nabi di Petamburan, Sabtu malam kemarin (14/11).
Sejumlah pihak menilai, ada dukungan pemerintah terhadap kegiatan yang menciptakan kerumunan di masa pandemi Covid-19.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI AD Doni Monardo meminta maaf terkait hal itu.
"Sekali lagi mohon maaf apabila langkah-langkah yang telah dilakukan ini mungkin banyak pihak yang kurang menyenangkan," ujar Doni dalam siaran langsung BNPB, Minggu (15/11/2020).
"Ini semata-mata demi memberikan perlindungan terbaik kepada bangsa, keselamatan rakyat"
Ia menjelaskan, pemberian masker tersebut merupakan jalan akhir yang dilaksanakan pihaknya dalam rangka mencegah penularan Covid-19 dari dampak kerumunan tersebut.
Doni mengklaim, pihaknya selalu berkoordinasi denganSatgas Covid-19DKI Jakarta dan Pemprov DKI, untuk menyampaikan imbauan baik lisan maupun tertulis pada kegiatan itu, namun tetap tidak diperhatikan masyarakat.
"Telah berupaya untuk memberikan bantuan masker kepada penyelenggara kepada Satgas Petamburan agar masyarakat bisa menggunakan masker, setelah langkah-langkah pemberitahuan tidak bisa di perhatikan."
"Artinya acara tetap dilaksanakan sehingga jalan terakhir adalah memberikan masker semata-mata adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang hadir agar tidak terpapar," jelas dia.
Kepala BNPB ini pun membantah, pemerintah mendukung kegiatan yang digelar Front Pembela Islan (FPI) yang dikomandoi Habib Rizieq Shihab.
"Pemberian masker ini bukanlah bagian dari upaya mendukung acara dari awal kmi selalu berkoordinasi dengan pemerintah DKI baik kepada Wakil Gubernur maupun juga kepada Gubernur para pejabat dinas dinas terkait," kata Doni.
Pada sesi akhir, Doni pun meminta kepada masyarakat terutama tokoh-tokoh agama agar bisa menunda acara yang menimbulkan kerumunan.
"Terutama tokoh-tokoh yang masih memiliki keinginan untuk menyelenggarakan acara-acara yang menciptakan kerumunan. Tolong ini ditunda dulu sampai kondisi Covid-19 ini betul-betul bisa kita kendalikan," ujarnya.