"Kami ingin memastikan Anda dapat berbicara dengan manajer Anda dan perwakilan HR secara personal dan dilakukan dalam dua hari ke depan," lanjut Anthony.
Anthony mengatakan, Grab akan memenuhi kewajiban seperti pembayaran pesangon berupa gaji setengah bulan untuk setiap enam bulan masa kerja, atau berdasarkan peraturan setempat, di mana akan dipilih jumlah yang lebih besar.
Grab juga akan memberikan pembayaran tambahan yang telah ditingkatkan setara dengan sekitar 1,5 bulan gaji di atas pembayaran pesangon, sebagai bantuan tambahan selama krisis Covid-19, dan bonus untuk pekerjaan yang telah dilakukan selama tahun 2020.

President for Grab Indonesia dengan wakil dari Kemkominfo, Kemkes, Ketua IKDI,
Karyawan terdampak PHK juga akan mendapat manfaat dari waiver of annual cliffs untuk pemberian ekuitas.
Anthony mengatakan tujuanya agar lebih banyak eks pekerja yang keluar sebagai pemegang saham.
"Hal ini berarti bahwa outstanding unvested equity Anda dapat melakukan equity vest setiap bulannya, sampai tanggal terakhir masa kerja Anda," jelas Anthony.
Selain itu, mereka juga akan mendapatkan pertanggungan asuransi kesehatan hingga akhir tahun ini atau pemberian dana tunai setara.
Bagi pekerja wanita juga bisa mengkonversi cuti hamil menjadi dana tunai, begitu pula dengan pekerja pria yang istrinya sedang hamil.