Follow Us

Bak Petir di Siang Bolong, Grab PHK 360 Karyawan Termasuk di Indonesia, Begini Penjelasannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 16 Juni 2020 | 19:05
Kantor Grab Indonesia
Kompas.com/Sri Noviyanti

Kantor Grab Indonesia

Fotokita.net - Grab melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 360 karyawannya di Asia Tenggara. Jumlah itu diklaim setara dengan 5 persen dari total karyawan Grab.

Kabar ini diumumkan langsung oleh CEO dan Co-Founder Grab, Anthony Tan melalui di situs resmi Grab.

Anthony mengatakan, keputusan ini dilakukan sebagai dampak krisis pandemi Covid-19.

"Dengan berat hati hari ini saya umumkan bahwa kita akan melepaskan sekitar 360 Grabbers (sebutan untuk karyawan Grab), atau sekitar kurang dari 5 persen jumlah karyawan Grab," jelas Anthony.

Baca Juga: Dibeli dari Inggris Senilai Hampir Setengah Triliun Rupiah, Ternyata Pesawat Hawk 209 Tak Boleh Bawa Bom atau Roket, Begini Penjelasannya

Juru bicara Grab Indonesia pun mengonfirmasi pemutusan hubungan kerja ini juga berdampak pada karyawan Grab di Indonesia.

"Kami akan langsung berkomunikasi dengan karyawan yang terdampak dalam beberapa hari ke depan. Untuk menghormati para Grabbers yang terkena dampak, kami tidak dapat memberi komentar lebih lanjut," ujar juru bicara Grab Indonesia, Selasa (16/6/2020).

Baca Juga: Dibekali Resolusi Gede, Kamera Telefoto Realme X3 SuperZoom Bikin Nagih Motret Pakai Teknik Bokeh

Karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan surat keputusan melalui e-mail pada 16 Juni 2020 pukul 12.00 WIB.

Apabila mereka tidak mendapatkan e-mail, maka posisi mereka dipastikan aman. Mereka akan mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait keputusan perusahaan tersebut.

"Kami ingin memastikan Anda dapat berbicara dengan manajer Anda dan perwakilan HR secara personal dan dilakukan dalam dua hari ke depan," lanjut Anthony.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest