Follow Us

Digadang-gadang Jokowi Lantaran Punya Sederet Prestasi, Tapi Menterinya yang Satu Ini Malah-malah Blak-blakan Bilang Tak Punya Solusi Buat BPJS Kesehatan: 'Ya, Lebih Baik Saya Jantan Mengakuinya'

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 24 Januari 2020 | 08:45
BPJS Kesehatan
Kata Data

BPJS Kesehatan

Fotokita.net - Pada Rabu (23/10/2019) Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah melantik dokter Terawan Agus Putranto sebagai menteri kesehatan dalam Kabinet Indonesa Maju periode 2019 - 2024 .

Menurut Jokowi, sosok Terawan memenuhi kriteria sebagai menteri kesehatan, yaitu berpengalaman dalam manajemen anggaran dan personalia di sebuah lembaga.

"Saya lihat dokter Terawan dalam mengelola RSPAD memiliki kemampuan itu. Beliau juga ketua dokter militer dunia. Artinya pengalaman track record tidak diragukan," kata Jokowi dalam dialog bersama awak media di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10/2019).

Baca Juga: Resmi Diumumkan Sebagai Menteri Kesehatan, Dokter Terawan Pernah Gemparkan Dunia Kodekteran dengan Metode Cuci Otaknya

Presiden Joko Widodo menjelaskan alasannya memilih dokter Terawan Agus Putranto sebagai Menteri Kesehatan meski tahu mantan Kepala RSPAD Gatot Subroto itu pernah diberi sanksi pelanggaran etik kedokteran.

Selain berpengalaman dalam manajemen, Terawan dinilai mampu menangani bencana endemik. Hal ini menjadi pertimbangan karena wilayah Indonesia yang rawan bencana juga tak terlepas dari ancaman penyakit endemik.

Menteri Kesehatan, Terawan sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO

Menteri Kesehatan, Terawan sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

Menurut Jokowi, Terawan juga memiliki orientasi preventif atau pencegahan. "Itu yang dititikberatkan. Artinya berkaitan dengan pola hidup sehat, pola makan sehat, bukan titik berat pada mengurusi yang sakit. Jadi membuat rakyat kita sehat," ujar dia.

Setelah dilantik, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, akan menyerahkan gaji pertamanya sebagai menteri kepada BPJS Kesehatan.

Apa alasan Terawan?

Baca Juga: Ditunjuk Jadi Menteri Kesehatan, Siapakah Sosok Jenderal Bintang 2 yang Pernah Dipecat oleh Ikatan Dokter Indonesia Ini?

Kepala RSPAD Gatot Soebroto Mayjen dr. Terawan Agus Putranto datang ke Istana.
KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM

Kepala RSPAD Gatot Soebroto Mayjen dr. Terawan Agus Putranto datang ke Istana.

Dikutip dari tayangan pemberitaan Kompas TV, Sabtu (25/10/2019), Terawan yang sebelumnya menjabat Kepala RSPAD Gatot Subroto ini mengatakan, hal ini dilakukan untuk mengatasi defisit program jaminan kesehatan nasional.

Terawan juga mengajak para pegawai Kementerian Kesehatan agar mengikuti aksinya secara suka rela sebagai gerakan moral mengatasi defisit BPJS Kesehatan.

“Kalau pribadi saya, saya akan serahkan gaji pertama sebagai menteri dan tunkin (tunjangan kinerja) saya. Pak Sekjen juga menyetujuinya mungkin nanti akan diikuti secara masif oleh karyawan di Kementerian Kesehatan dengan kerelaannya, terserah mereka," kata Terawan.

"Untuk memberikannya kepada BPJS dan silakan BPJS yang mengaturnya supaya tidak ada persoalan kesalahan dalam peraturan dan ketentuan,” kata dia.

Baca Juga: Resmi Diumumkan Sebagai Menteri Kesehatan, Dokter Terawan Pernah Gemparkan Dunia Kodekteran dengan Metode Cuci Otaknya

Selanjutnya, Terawan menyebutkan, ia akan membentuk tim kecil untuk mengatasi defisit program jaminan kesehatan nasional Kartu Indonesia Sehat yang mencapai Rp 10,44 triliun.

ilustrasi BPJS
Kompas.com

ilustrasi BPJS

Baca Juga: Data Pribadinya Dicatut Buat Kepemilikan 3 Mobil Mewah, Bekas Sopir Angkot Ini Pasrah KJP dan BPJS Keluarganya Terancam Dicabut. Biarpun Begitu, Dia Cuma Mau Lakukan Hal Ini Pada Sang Pelaku

Pernyataan mengejutkan keluar dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Terawan mengaku tidak punya solusi terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Rapat tersebut membahas mengenai pembiayaan selisih biaya kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III.

"Karena itu izinkan saya untuk tidak memberikan jalan keluar mengenai itu," kata Terawan.

Baca Juga: Lontarkan Kritik Pedas Soal Kenaikan BPJS, Sosok Anggota DPR yang Mengaku Anak PKI Ini Jadi Viral Saat Rapat Kerja dengan Menkes Dokter Terawan. Siapa Dia Sebenarnya?

"Karena saya membutuhkan data yang lengkap, saya membutuhkan komitmen, dan saya berikan."

"Baik itu kewenangan ada di BPJS, dan tidak ada di mana-mana, dan itu berdasarkan undang-undang (UU) saya kemukakan," ucap Terawan di ruang rapat Komisi IX DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).

Terawan mengaku tidak bisa memberikan solusi karena merasa percuma jika tidak dilaksanakan oleh pihak BPJS.

Dirinya mengaku BPJS Kesehatan tidak terbuka terhadap pihaknya.

"Dan saya bingung sendiri kalau itu tidak dilempar ke kanan kiri, karena itu kesepakatan kita semua."

Baca Juga: Sah! Jokowi Resmi Teken Aturan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2020. Inilah Rincian Kenaikannya

"Jadi ya saya lebih baik jantan mengakui bahwa saya tidak bisa memberikan solusi."

"Kalau memang permasalahan tidak bisa dilaksanakan dan juga transparansi tidak bisa dikerjakan," ungkap Terawan.

Mantan Kepala RSPAD Gatot Subroto ini mengaku sebelumnya telah berkomunikasi lewat pesan singkat dengan pihak BPJS Kesehatan soal kenaikan iuran.

Namun, dirinya mengaku tidak memiliki kendali terhadap BPJS Kesehatan.

"Sebelumnya saya sudah menghubungi lewat WhatsApp untuk tidak menaikkan iuran, karena itu kesepakatan rapat dengan DPR."

"Terjadinya diskresi ada di BPJS, bukan di pemerintah, karena saya tidak memiliki rentang kendali," jelas Terawan.

Suasana di BPJS Kesehatan
Kompas.com

Suasana di BPJS Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris lantas membantah pihaknya selama ini tidak transparan dalam melaksanakan program kesehatan tersebut.

Menurut Fachmi, lembaganya dikontrol oleh tujuh lembaga selain DPR.

Hal tersebut diungkapkan oleh Fachmi saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR.

"Kami ingin menyampaikan soal apakah lembaga ini tidak dikontrol."

Baca Juga: Blak-blakan Laporkan Akar Masalah BPJS Kesehatan Kepada Wakil Rakyat, Menteri Sri Mulyani Sebut Salah Satu Akar Masalah yang Terasa Konyol Ini...

"Lembaga ini dikontrol 7 lembaga di luar DPR," ucap Fachmi di ruang rapat yang sama.

Fachmi mengatakan, pihaknya mendapatkan audit rutin dari BPK, BPKP, OJK, hingga KPK.

DJSN dan Dewan Pengawas juga melakukan pengawasan terhadap kinerja dari BPJS Kesehatan.

"Jadi dikatakan jika lembaga ini, lembaga sakti tidak ada yang bisa menyentuh, dengan fakta itu menurut kami tidak benar adanya."

"Apalagi kalau bicara struktur dewan pengawas, DJSN itu perwakilan kementerian lembaga. Jadi instrumen pengawasan terhadap BPJS sangat ketat," terang Fachmi.

Terkait keuangan, Fachmi juga mengatakan selama ini BPJS Kesehatan selalu transparan.

Baca Juga: Belum Lagi Bernapas Lega dari Masalah Jiwasraya dan Asabri, Menteri Jokowi Ini Kembali Dibikin Pusing Lantaran Karyawan BUMN Itu Lakukan Tindakan Ilegal di Tengah Laut

Pihaknya rutin melapor ke beberapa lembaga dan kementerian, termasuk Kementerian Kesehatan.

"Kemudian soal tidak transparan keuangan, kami tiap bulan melaporkan laporan pelaksanaan program ke empat lembaga."

"OJK, Kemenkeu, DJSN, dan Kemenkes tiap bulan."

"Jadi tidak tepat kalau dikatakan BPJS tidak transparan. Perintah melaporkan ke empat lembaga, perintah regulasi," beber Fachmi.

Iuran BPJS Kesehatan naik per 1 Januari 2020 sebesar 100 persen dari tarif sebelumnya.

Baca Juga: Terlihat Mirip dengan Desain Simbol Prabowo Sewaktu Kampanye Pilpres, Logo Baru Lembaga Negara yang Dipimpin Menteri Kreatif Ini Jadi Bulan-bulanan Kritik Hingga Bikin Gaduh di Twitter

Kenaikan ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi, disebutkan penyesuaian tarif iuran ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan.

Penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) tersebut untuk seluruh segmen peserta BPJS.

Berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, kenaikan iuran BPJS secara rinci menjadi:

Kelas III dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000

Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000

Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.

Baca Juga: Jadi Anak Emas Soeharto Hingga Punya Kuasa Tanpa Batas, Kini Pangeran Cendana Itu Bertekuk Lutut Pada Menteri Jokowi Ini: Uang Rp 1,2 Triliun Miliknya Dirampas Negara

Ribka Tjitraning
Tribunnews.com

Ribka Tjitraning

Terkait hal itu, politikus PDIP Ribka Tjiptaning mengimbau Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meminta rapat khusus kabinet, untuk membahas masalah BPJS Kesehatan dengan Presiden Jokowi.

Hal ini merujuk pada pernyataan Terawan yang mengaku tidak memiliki solusi terkait BPJS, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, Senin (20/1/2020).

"Biar dia (Terawan) konsultasi dulu ke Presiden dan dia bisa rapat koordinasi."

"Itu yang saya minta sama mereka di videoku yang viral itu, bilang saudara menteri minta sama Presiden untuk rapat khusus BPJS, rapat kabinet," ujarnya di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Ribka kemudian mengkritik Terawan yang mengaku tak memiliki solusi.

Anggota Komisi IX DPR tersebut melihat Terawan seolah menyerah sebelum bertindak.

Baca Juga: Dulu Terbiasa Jadi Pengawal Pribadi Presiden Soeharto, Kini Sosok Jenderal TNI Ini Diminta Prabowo Sebagai Asisten Khusus Sang Menteri Pertahanan. Ternyata Bukan Sembarang Orang!

Padahal, kata dia, BPJS adalah program unggulan dari Presiden Jokowi.

Ribka juga menilai seharusnya mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut memiliki perhatian khusus terhadap masalah kenaikan iuran BPJS.

"Masa sih belum-belum udah lempar handuk istilahnya?"

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest