"Karena itu izinkan saya untuk tidak memberikan jalan keluar mengenai itu," kata Terawan.
"Karena saya membutuhkan data yang lengkap, saya membutuhkan komitmen, dan saya berikan."
"Baik itu kewenangan ada di BPJS, dan tidak ada di mana-mana, dan itu berdasarkan undang-undang (UU) saya kemukakan," ucap Terawan di ruang rapat Komisi IX DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
Terawan mengaku tidak bisa memberikan solusi karena merasa percuma jika tidak dilaksanakan oleh pihak BPJS.
Dirinya mengaku BPJS Kesehatan tidak terbuka terhadap pihaknya.
"Dan saya bingung sendiri kalau itu tidak dilempar ke kanan kiri, karena itu kesepakatan kita semua."
Baca Juga: Sah! Jokowi Resmi Teken Aturan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2020. Inilah Rincian Kenaikannya
"Jadi ya saya lebih baik jantan mengakui bahwa saya tidak bisa memberikan solusi."
"Kalau memang permasalahan tidak bisa dilaksanakan dan juga transparansi tidak bisa dikerjakan," ungkap Terawan.
Mantan Kepala RSPAD Gatot Subroto ini mengaku sebelumnya telah berkomunikasi lewat pesan singkat dengan pihak BPJS Kesehatan soal kenaikan iuran.
Namun, dirinya mengaku tidak memiliki kendali terhadap BPJS Kesehatan.