Follow Us

Digadang-gadang Jokowi Lantaran Punya Sederet Prestasi, Tapi Menterinya yang Satu Ini Malah-malah Blak-blakan Bilang Tak Punya Solusi Buat BPJS Kesehatan: 'Ya, Lebih Baik Saya Jantan Mengakuinya'

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 24 Januari 2020 | 08:45
BPJS Kesehatan
Kata Data

BPJS Kesehatan

Kepala RSPAD Gatot Soebroto Mayjen dr. Terawan Agus Putranto datang ke Istana.
KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM

Kepala RSPAD Gatot Soebroto Mayjen dr. Terawan Agus Putranto datang ke Istana.

Dikutip dari tayangan pemberitaan Kompas TV, Sabtu (25/10/2019), Terawan yang sebelumnya menjabat Kepala RSPAD Gatot Subroto ini mengatakan, hal ini dilakukan untuk mengatasi defisit program jaminan kesehatan nasional.

Terawan juga mengajak para pegawai Kementerian Kesehatan agar mengikuti aksinya secara suka rela sebagai gerakan moral mengatasi defisit BPJS Kesehatan.

“Kalau pribadi saya, saya akan serahkan gaji pertama sebagai menteri dan tunkin (tunjangan kinerja) saya. Pak Sekjen juga menyetujuinya mungkin nanti akan diikuti secara masif oleh karyawan di Kementerian Kesehatan dengan kerelaannya, terserah mereka," kata Terawan.

"Untuk memberikannya kepada BPJS dan silakan BPJS yang mengaturnya supaya tidak ada persoalan kesalahan dalam peraturan dan ketentuan,” kata dia.

Baca Juga: Resmi Diumumkan Sebagai Menteri Kesehatan, Dokter Terawan Pernah Gemparkan Dunia Kodekteran dengan Metode Cuci Otaknya

Selanjutnya, Terawan menyebutkan, ia akan membentuk tim kecil untuk mengatasi defisit program jaminan kesehatan nasional Kartu Indonesia Sehat yang mencapai Rp 10,44 triliun.

ilustrasi BPJS
Kompas.com

ilustrasi BPJS

Baca Juga: Data Pribadinya Dicatut Buat Kepemilikan 3 Mobil Mewah, Bekas Sopir Angkot Ini Pasrah KJP dan BPJS Keluarganya Terancam Dicabut. Biarpun Begitu, Dia Cuma Mau Lakukan Hal Ini Pada Sang Pelaku

Pernyataan mengejutkan keluar dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Terawan mengaku tidak punya solusi terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Rapat tersebut membahas mengenai pembiayaan selisih biaya kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest