Fotokita.net -Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.
Perpres inilah yang mengesahkan kenaikaniuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatanpada tahun 2020.
PadaKamis, 24 Oktober 2019 Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatanganiPeraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta. Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.
Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000. Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.
"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 [Pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," tertulis dalam beleid tersebut.
Karuan saja, kenaikan BPJS untuk seluruh segmen peserta itu mendapatkan sorotan dari berbagai pihak. Salah satu pihak yang juga geram adalah wakil rakyat kita di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.

Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas i dan kelas ii naik 100 persen mulai 1 Januari 2020.
Beberapa waktu lalu, sebuah cuplikan video yang menampilkan kritik dari salah seorang anggota Komisi IX Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning menjadi viral.
Dalam video itu, Ribka menyampaikan beberapa kritik keras, terutama terkait perbedaan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang dialami masyarakat Indonesia. Potongan video tersebut telah diunggah di media sosial.