Follow Us

Lontarkan Kritik Pedas Soal Kenaikan BPJS, Sosok Anggota DPR yang Mengaku Anak PKI Ini Jadi Viral Saat Rapat Kerja dengan Menkes Dokter Terawan. Siapa Dia Sebenarnya?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 10 November 2019 | 07:38
Gratis! Bagi Peserta BPJS yang Ingin Naik Kelas Sekarang Tidak Perlu Mengeluarkan Biaya, Begini Caranya
ANTARA FOTO

Gratis! Bagi Peserta BPJS yang Ingin Naik Kelas Sekarang Tidak Perlu Mengeluarkan Biaya, Begini Caranya

Fotokita.net - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.

Perpres inilah yang mengesahkan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun 2020.

Pada Kamis, 24 Oktober 2019 Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Meskipun Sudah Tahu Dokter Terawan Pernah Dapat Sanksi dari IDI, Presiden Jokowi Beberkan Alasan Kenapa Mantan Kepala RSPAD Itu Tetap Terpilih Sebagai Menteri Kesehatan

Kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta. Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.

Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000. Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.

"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 [Pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," tertulis dalam beleid tersebut.

Karuan saja, kenaikan BPJS untuk seluruh segmen peserta itu mendapatkan sorotan dari berbagai pihak. Salah satu pihak yang juga geram adalah wakil rakyat kita di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.

Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas i dan kelas ii naik 100 persen mulai 1 Januari 2020.
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella

Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas i dan kelas ii naik 100 persen mulai 1 Januari 2020.

Beberapa waktu lalu, sebuah cuplikan video yang menampilkan kritik dari salah seorang anggota Komisi IX Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning menjadi viral.

Dalam video itu, Ribka menyampaikan beberapa kritik keras, terutama terkait perbedaan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang dialami masyarakat Indonesia. Potongan video tersebut telah diunggah di media sosial.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest