Follow Us

Sah! Jokowi Resmi Teken Aturan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2020. Inilah Rincian Kenaikannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 30 Oktober 2019 | 07:58
Suasana di BPJS Kesehatan
Kompas.com

Suasana di BPJS Kesehatan

Fotokita.net – Pada Kamis, 24 Oktober 2019 Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres inilah yang mengesahkan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun 2020.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.

Baca Juga: Meskipun Sudah Tahu Dokter Terawan Pernah Dapat Sanksi dari IDI, Presiden Jokowi Beberkan Alasan Kenapa Mantan Kepala RSPAD Itu Tetap Terpilih Sebagai Menteri Kesehatan

Kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta. Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.

Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000. Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.

"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 [Pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," tertulis dalam beleid tersebut.

Illustrasi Iuran  BPJS Naik, Menkes Terawan : Tenang Masyarakat Tak Perlu Resah
bpjs-kesehatan.go.id

Illustrasi Iuran BPJS Naik, Menkes Terawan : Tenang Masyarakat Tak Perlu Resah

Walau sempat diprotes, namun Pemerintah sudah bulat untuk menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Dilansir dari kompas.com pada Selasa (3/9/2019), menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, iuran BPJS Kesehatan naik sebesar 100 persen untuk menutup defisit JKN.

Dan kenaikan iuran itu akan dilakukan mulai 1 Januari 2020.

Tapi dengan catatan, aturan ini berlaku hanya untuk kelas I dan kelas II.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest