Fotokita.net – PadaKamis, 24 Oktober 2019 Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatanganiPeraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres inilah yang mengesahkan kenaikaniuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatanpada tahun 2020.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.
Kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta. Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.
Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000. Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.
"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 [Pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," tertulis dalam beleid tersebut.

Illustrasi Iuran BPJS Naik, Menkes Terawan : Tenang Masyarakat Tak Perlu Resah
Walau sempat diprotes, namun Pemerintah sudah bulat untuk menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Dilansir dari kompas.com pada Selasa (3/9/2019), menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, iuran BPJS Kesehatan naik sebesar 100 persen untuk menutup defisit JKN.
Dan kenaikan iuran itu akan dilakukan mulai 1 Januari 2020.
Tapi dengan catatan, aturan ini berlaku hanya untuk kelas I dan kelas II.