Follow Us

Laporannya Terhadap Novel Baswedan Dikecam, Rupanya Si Pelaku Pernah Adukan Tokoh-tokoh Ini ke Polisi Cuma Berdasarkan Bukti Begini. Siapa Dia Sebenarnya?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 08 November 2019 | 06:58
Penyidik KPK, Novel Baswedan saat ditemui di depan kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (11/4/2019).
Kompas.com/Tatang Guritno

Penyidik KPK, Novel Baswedan saat ditemui di depan kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (11/4/2019).

Fotokita.net - Kasus yang tengah menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan masih jadi sorotan. Berbagai pihak mendesak pemerintah, terutama kepolisian, untuk segera menangani kasus yang sudah berlarut hingga 2 tahun lamanya.

Kini, alih-alih dapat kabar soal penuntasan kasus itu, Novel Baswedan justru jadi pihak yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Ya, seorang politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan bernama Dewi Tanjung, Rabu (6/11/2019) lalu melaporkan Novel Baswedan ke polisi.

Baca Juga: Berkali-kali Ucapkan Syukur, Sofyan Basir Beberkan Rencananya Usai Lolos dari Jeratan Hukum. KPK Pun Tak Tinggal Diam

Dewi melaporkannya karena Novel dianggap telah merekayasa peristiwa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017.

"Ada beberapa hal janggal dari semua hal yang dialami, dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban, dan kepala yang diperban. Tapi, tiba-tiba malah mata yang buta," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, saat melapor.

Dia menganggap reaksi Novel saat disiram air keras tak seperti korban terkena siraman air keras.

Dewi Tanjung yang sering lapor ke polisi.
Tribunnews

Dewi Tanjung yang sering lapor ke polisi.

Saat itu, Novel baru saja menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Akibat penyiraman air keras ini, kedua mata Novel terluka parah.

Hingga Tito Karnavian diberhentikan dari Kapolri dan diangkat Jokowi sebagai Mendagri, kasus tersebut belum juga terungkap.

Presiden Jokowi pun sudah memberi tenggat bagi Kapolri Jenderal Idham Aziz untuk mengungkap kasus Novel paling lambat sampai awal Desember 2019.

Kontan, laporan itu dikecam oleh Tim Advokasi Novel Baswedan. Lewat seorang anggota tim, Alghiffari Aqsa, pihak Novel menilai pelaporan Dewi itu tidak manusiawi.

Baca Juga: Sementara KPK Akan Lakukan Tindakan ini, Sofyan Basir Pun Sudah Punya Rencana Begini Setelah Dapat Vonis Bebas

"Laporan Politisi PDI-P, Dewi Tanjung yang menyebut penyerangan NB (Novel Baswedan) adalah rekayasa adalah laporan yang tidak jelas atau ngawur, ini tindakan yang sudah mengarah pada fitnah dan merupakan tindakan di luar nalar dan rasa kemanusiaan," kata Alghiffari dalam keterangan tertulis, Kamis (7/11/2019).

Alghiffari menegaskan, peristiwa penyerangan yang dialami Novel benar-benar terjadi dan jelas telah mengakibatkan kebutaan pada mata Novel.

Ia melanjutkan, peristiwa penyerangan itu pun sudah diverifikasi oleh petugas medis dan kepolisian serta turut mendapat perhatian dari Komnas HAM dan Presiden Joko Widodo.

"Secara tidak langsung pelapor sebenarnya telah menuduh bahwa kepolisian, Komnas HAM termasuk Presiden tidak bekerja berdasarkan fakta hukum benar," ujar Alghiffari.

Kerusakan Mata Novel Baswedan Dituding Rekayasa, Juru Bicara KPK: Orang-orang Bertindak di Luar Rasa Kemanusiaan, Jelas-jelas Novel Jadi Korban
Kompas.com/Devina Halim

Kerusakan Mata Novel Baswedan Dituding Rekayasa, Juru Bicara KPK: Orang-orang Bertindak di Luar Rasa Kemanusiaan, Jelas-jelas Novel Jadi Korban

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Arif Maulana, menganggap laporan yang dilayangkan Dewi aneh. Menurut dia, penyerangan Novel tidak perlu diperdebatkan benar tidaknya.

"Kasus novel itu sudah fakta hukum, bukan lagi bicara debat soal fakta. Kita sekarang bicaranya sudah siapa pelakunya, siapa dalangnya, bicara soal fakta itu sudah ketinggalan zaman," kata Arif.

Saor Siagian, anggota tim kuasa hukum Novel lainnya menambahkan, Dewi mestinya cukup menemui Novel dan membuka rekam medis Novel jika meragukan penyerangan terhadap Novel.

"Orang sudah dapat serangan kok malah dipolisikan, bukan malah bersimpati memeberikan kembang atau apa tetapii malah mempolisikan gitu lho. (Novel) sudah korban kemudian dikorbankan," ujar Saor di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Lolos dari Tuduhan Tindak Korupsi, Momen Haru Mantan Dirut PLN dan Keluarga Terekam dalam Gambar. Lantas, Apa yang Dilakukan KPK?

Pihak Novel menganggap laporan yang dilayangkan Dewi tak bertujuan untuk penegakan hukum. Menurut Alghiffari, laporan itu dibuat untuk melemahkan dorongan agar kasus penyerangan Novel diungkap.

"Patut diduga laporan ini bermaksud menggiring opini publik untuk mengaburkan dan mengecilkan dukungan kepada upaya penuntasan kasus penyiraman air keras Novel baswedan, penolakan terhadap pelemahan KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia secara keseluruhan," kata Alghiffari.

Alghiffari mengatakan, kecurigaan itu disebabkan waktu pelaporan tersebut bersamaan dengan kuatnya desakan publik atas penerbitan Perppu KPK dan penuntasan kasus Novel.

"Sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa laporan ini dilakukan saat ini mengingat kasus ini sudah berjalan hampir tiga tahun," kata dia.

Di samping itu, ia juga menilai laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi dan serangan terhadap korban.

Kasus Penyiraman air keras kepada Novel Baswedan disebut rekayasa, ternyata begini operasi yang dilakukannya.
Kompas

Kasus Penyiraman air keras kepada Novel Baswedan disebut rekayasa, ternyata begini operasi yang dilakukannya.

Ia pun menyinggung fitnah-fitnah terhadap Novel yang sebelumnya bertebaran di media sosial.

"Seperti halnya serangan yang selama ini diterima Novel di media sosial menggunakan pendengung (buzzer), pernyataan-pernyataan politikus, tokoh ormas, dan orang-orang yang tidak suka dengan KPK. Kali ini serangan termasuk dilakukan dengan pelaporan pidana yang tidak berdasar," kata Alghiffari.

Peneliti Indonesia Corruption Watch Wana Alamsyah menilai, polisi mesti tetap memprioritaskan pengungkalan kasus penyerangan Novel. Menurut dia, laporan yang dilayangkan Dewi Tanjung tak perlu digubris.

Baca Juga: Gara-gara Unggahan Foto Ini di Akun Instagramnya, Istri Musisi Ahmad Dhani Ditegur Wakil Ketua KPK. Perlu Belajar Lagi?

"Laporan yang disampaikan oleh Dewi sebagai pelapor tidak ada urgensinya untuk ditangani. Jangan sampai laporan tersebut menggeser diskursus yang selama ini muncul ke publik, yaitu aktor penyerang Novel Baswedan," kata Wana.

Saor menambahkan, polisi mesti segera mengungkap kasus Novel supaya tidak ada lagi asumsi-asumsi liar atas kasus tersebut yang berujung pada laporan polisi.

"Kita minta polisi segera mengungkap siapa pelaku penyiraman novel sehingga tidak ada masyarakat lagi berani menerka-nerka atas peristiwa ini, sehingga peristiwa penyerangan terhadap Novel itu kemudian terang-benderang," ujar Saor.

Saor memastikan Tim Advokasi Novel Baswedan akan melaporkan balik Dewi Tanjung. Saor mengatakan, Dewi akan dilaporkan karena dianggap telah berbohong.

"Kami sepakat tim kuasa hukum dan kemudian diminta Pak Novel untuk juga segera melakukan juga tindakan hukum. Nah oleh karena itu kami akan lakukan pelaporan soal pidananya," kata Saor.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono mempersilakan apabila Novel dan kuasa hukumnya ingin melaporlan balik Dewi Tanjung. Argo mengatakan, saat ini polisi tengah mempelajari laporan serta barang bukti yang dilampirkan Dewi.

"Sedang kita pelajari laporannya. Nanti kita lakukan penyelidikan," ungkap Argo.

Lantas, siapa sebenarnya Dewi Tanjung?

Wanita kelahiran Padang, 15 Januari 1980 tersebut memiliki nama lengkap Hj S Dewi Ambarwati.

Ia tercatat sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat V pada Pemilu 2019 lalu.

Namun, Dewi tak lolos ke Senayan karena hanya meraup 7.311 suara.

Baca Juga: Ajukan Sejumlah Tuntutan, Mahasiswa di Berbagai Daerah Lakukan Aksi Turun ke Jalan. Lewat Foto Ini, Mereka Bilang: Cukup Cintaku yang Kandas, KPK Jangan!

Ia kalah dari pesaingnya, Adian Napitupulu yang memperoleh suara sebanyak 80.228.

Sering Lapor Polisi

Bukan kali ini saja Dewi melakukan pelaporan ke polisi.

Pada April 2019 lalu, Dewi melaporkan Eggy Sudjana atas dugaan makar dan penyebaran ujaran melalui media elektronik.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (9/5/2019), Eggy dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 107 dan atau 110 jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sosok Dewi Tanjung yang melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya
tribunnews.com

Sosok Dewi Tanjung yang melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya

Dalam laporan itu, Dewi membawa barang bukti berupa compact disc (CD) yang berisi video Eggi Sudjana saat menyuarakan people power.

Laporan tersebut tertuang dalam LP/2424/IV/2019/PMJ/Dut Reskrimsus tanggal 24 April 2019.

Beberapa hari setelah laporan itu, ia kembali melakukan pelaporan terhadap Amien Rais, Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir ke Polda Metro Jaya (14/5/2019).

Baca Juga: Baru Seumur Jagung Jadi Anggota DPR, Artis Berhijab Santun Ini Sudah Kena Semprit Wakil Ketua KPK. Apa Masalahnya?

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan para pegawai serta kuasa hukum di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan para pegawai serta kuasa hukum di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).

Menurut Dewi, laporan tersebut didasari atas dugaan makar terkait seruan people power, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com (14/5/2019).

Saat membawa empat alat bukti berupa CD yang berisi orasi Amien, Rizieq, dan Bachtiar yang dinilai mengandung unsur makar.

"Orasinya Bapak Amien Rais di depan KPU tanggal 31 Maret waktu demo. Waktu itu saya sempat lihat makanya saya laporkan. Habib Rizieq waktu itu saya lihat di video yang beredar di WhatsApp group, dia menyerukan people power dan meminta Jokowi turun," kata Dewi.

"Bachtiar Nasir saya lihat di YouTube. Dia menyerukan revolusi-revolusi, berkali-kali," katanya.

Laporan tersebut tertuang dalam nomor registrasi LP/2998/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest