Follow Us

Baru Seumur Jagung Jadi Anggota DPR, Artis Berhijab Santun Ini Sudah Kena Semprit Wakil Ketua KPK. Apa Masalahnya?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 18 Oktober 2019 | 13:41
Sah jadi Anggota DPR RI, Mulan Jameela Hang Out Bareng Sosialita dengan Busana Gamis Santun
instagram.com/mulanjameela1/

Sah jadi Anggota DPR RI, Mulan Jameela Hang Out Bareng Sosialita dengan Busana Gamis Santun

Fotokita.net - Mulan Jameela memang sudah resmi menjabat sebagai anggota DPR RI masa bakti 2019 - 2024 terhitung sejak Selasa (01/10/2019). Namun, posisi Mulan Jameela itu masih membuat beberapa pihak tidak puas. Mereka menutut ke pengadilan atas keputusan Partai Gerindra itu.

Ditetapkannya Mulan Jameela sebagai anggota DPR melalui proses yang panjang, karena ia harus melalui gugatan kepada Partai Gerindra dan menggeser kedudukan dua koleganya.

Keberhasilan Mulan Jameela melenggang ke Senayan kemudian menjadi sorotan publik.

Baca Juga: Foto Tangkapan Layar di Website KPU dan DPR RI Tunjukan Hasil Berbeda, Sebenarnya Bagaimana Status Pendidikan Mulan Jameela?

Anggota DPR Fraksi Gerindra Mulan Jameela mengunggah foto tiga kacamata bertuliskan Gucci di akun Instagramnya. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang merespons postingan tersebut.

Saut menyarankan, setiap penyelenggara negara yang menerima endorsement berupa barang dari pihak tertentu bisa terlebih dulu melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Sebab, Mulan dalam hal ini tak hanya berposisi sebagai artis, tapi juga sudah menjadi penyelenggara negara.

Mulan Jameela usai pelantikan anggota DPR, DPD, dan MPR periode 2019 - 2024 pada sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2019) pagi.
KOMPAS.com

Mulan Jameela usai pelantikan anggota DPR, DPD, dan MPR periode 2019 - 2024 pada sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2019) pagi.

"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa dan lain-lain," ujar Saut saat dihubungi wartawan, Jumat (18/10/2019).

Menurut Saut, laporan tersebut akan diklarifikasi Direktorat Gratifikasi di KPK. Saut menyatakan, pemberian hadiah yang sifatnya gratis ke penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Baca Juga: Gara-gara Gugatan Bekas Anggota Partainya yang Sakit Hati, Riwayat Pendidikan Mulan Jameela Terbongkar. Foto Tangkapan Layar Ini Bikin Warganet Terbelalak!

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest