Fotokita.net - Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Mulan Jameela mengunggah foto 3 kacamata merek Gucci di akun Instagram miliknya. Unggahan itu pun mendapat respons dari Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Saut menyarankan, setiap penyelenggara negara yang menerima endorsement berupa barang dari pihak tertentu bisa terlebih dulu melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Sebab, Mulan dalam hal ini tak hanya berposisi sebagai artis, melainkan juga sudah menjadi penyelenggara negara.
"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lalukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa, dan lain-lain," kata Saut saat dihubungi wartawan, Jumat (18/10/2019).

Unggahan Mulan Jameela yang disentil KPK
Menurut Saut, laporan itu akan diklarifikasi Direktorat Gratifikasi di KPK. Saut menyatakan, bahwa pemberian hadiah yang sifatnya gratis ke penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK.
"Kita mengacu pada undang-undang tindak pidana korupsi Pasal 12B Ayat 1. Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi. Karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," katanya.
Oleh karena itu, Saut mempersilakan agar Mulan bisa melaporkannya ke KPK.

Belum Sebulan Jadi Anggota DPR RI, Mulan Jameela Disentil KPK Gara-Gara Tindakannya Ini