Ia menambahkan pemerintah daerah sudah menyatakan komitmennya untuk mencari lokasi yang tepat untuk jemaat itu beribadah.
GPdI Efata hanyalah satu dari sejumlah gereja yang menghadapi hal serupa.
Sebelumnya, di bulan Juli tahun ini, Izin Mendirikan Bangunan GPdI Immanuel Sedayu di Bantul, Yogyakarta, dicabut akibat penolakan warga setempat.
Setidaknya aktivitas 200 gereja disegel dan ditolak oleh masyarakat dalam kurun waktu sekitar 10 tahun belakangan.
Baca Juga: Hukuman Kebiri Kimia Belum Bisa Dieksekusi. Apakah Penolakan Ikatan Dokter Jadi Ganjalan Utama?
SETARA Institute mengatakan jika regulasi mengenai pendirian rumah ibadah tidak direvisi, peristiwa seperti itu akan terus berulang.
Data Setara Institute menunjukkan sejak tahun 2007 hingga 2018 saja, terdapat 199 kasus gangguan beribadah pada umat Kristiani.
Bentuk gangguan itu, antara lain mencakup penyegelan gereja hingga intimidasi masyarakat.
Menurut Direktur riset SETARA Institute Halili, gangguan itu kerap terjadi sejak diberlakukannya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan No. 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.
Dalam regulasi tersebut diatur bahwa pendirian rumah ibadat harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain: