Follow Us

Siap Dengarkan Khotbah, Sekonyong-konyong SatPol PP Minta Ibadah Gereja Ini Dihentikan. Jemaat Meratap Pilu, 'Tolong Kami Jokowi!'

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 29 Agustus 2019 | 08:57
Protes penyegelan GKI Yasmin pada Januari 2012 di depan Istana Presiden, Jakarta.
Getty Images via BBC Indonesia

Protes penyegelan GKI Yasmin pada Januari 2012 di depan Istana Presiden, Jakarta.

Ia menambahkan pemerintah daerah sudah menyatakan komitmennya untuk mencari lokasi yang tepat untuk jemaat itu beribadah.

GPdI Efata hanyalah satu dari sejumlah gereja yang menghadapi hal serupa.

Jemaah gereja melakukan protes atas disegelnya GKI Yasmin pada 11 Maret 2012 dan meminta Susilo Bambang Yudhoyono yang menjadi presiden untuk membiarkan mereka beribadah.Hak atas fotoGETTY IMAGES Image caption Jemaah gereja melakukan protes atas disegelnya GKI Yasmin pada 11 Maret 2012 dan meminta S
Getty Images via BBC Indonesia

Jemaah gereja melakukan protes atas disegelnya GKI Yasmin pada 11 Maret 2012 dan meminta Susilo Bambang Yudhoyono yang menjadi presiden untuk membiarkan mereka beribadah.Hak atas fotoGETTY IMAGES Image caption Jemaah gereja melakukan protes atas disegelnya GKI Yasmin pada 11 Maret 2012 dan meminta S

Sebelumnya, di bulan Juli tahun ini, Izin Mendirikan Bangunan GPdI Immanuel Sedayu di Bantul, Yogyakarta, dicabut akibat penolakan warga setempat.

Setidaknya aktivitas 200 gereja disegel dan ditolak oleh masyarakat dalam kurun waktu sekitar 10 tahun belakangan.

Baca Juga: Hukuman Kebiri Kimia Belum Bisa Dieksekusi. Apakah Penolakan Ikatan Dokter Jadi Ganjalan Utama?

SETARA Institute mengatakan jika regulasi mengenai pendirian rumah ibadah tidak direvisi, peristiwa seperti itu akan terus berulang.

Data Setara Institute menunjukkan sejak tahun 2007 hingga 2018 saja, terdapat 199 kasus gangguan beribadah pada umat Kristiani.

Bentuk gangguan itu, antara lain mencakup penyegelan gereja hingga intimidasi masyarakat.

Gangguan keagamaan di Indonesia tahun 2007 sampai 2018
SETARA Institute

Gangguan keagamaan di Indonesia tahun 2007 sampai 2018

Menurut Direktur riset SETARA Institute Halili, gangguan itu kerap terjadi sejak diberlakukannya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan No. 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.

Dalam regulasi tersebut diatur bahwa pendirian rumah ibadat harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

Source : BBC Indonesia

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest