- Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat
- Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.
Baca Juga: Foto-Foto Ini Tunjukan Kebaya Sebagai Harta Budaya Indonesia yang Bikin Kita Tercengang
Persetujuan masyarakat dan IMB ini, kata Halili, sering menjadi alasan penyegelan atau penolakan suatu rumah ibadah.
Padahal, kata Halili, seharusnya syarat-syarat administratif itu tidak menghapus hak konstitusional warga untuk beribadah.
"Peraturan Bersama Menteri itu sesungguhnya menyediakan ruang bagi terjadinya ketegangan dalam relasi mayoritas dan minoritas," ujarnya.
Ia memberi contoh, banyak gereja yang kesulitan mengurus IMB, kemudian ditolak kegiatannya oleh masyarakat.
Namun, Halili mengatakan, banyak juga musala yang tidak memiliki IMB tapi tidak dipersoalkan masyarakat.
Tidak hanya berdampak pada umat Kristiani, Halili mengatakan peraturan itu berdampak kepada umat Muslim, saat mereka menjadi umat minoritas di suatu wilayah.
Contohnya, kata Halili, ada sebuah masjid di Kecamatan Mapanget, Manado, wilayah dengan mayoritas Kristen, yang tak kunjung mendapat IMB.