
Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Efata di Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, yang disegel oleh Pemerintah Kabupaten.
Adu mulut dengan petugas keamanan itu berakhir dengan Pendeta Damiana Sinaga dibawa ke kantor kepala desa.
"Hancurlah hati... karena kami tidak ada kebebasan beribadah, seperti kami bukan warga negara Indonesia," kata Serti.
Meski telah beroperasi sejak tahun 2014, baru di tahun 2019 kegiatan gereja GPDI Efata ditentang masyarakat sekitar.

Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Efata di Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, yang disegel oleh Pemerintah Kabupaten.
Pada awal tahun ini, sekitar 118 warga menandatangani pernyataan tidak setuju dengan keberadaan gereja, yang hanya memiliki sekitar 30 keluarga jemaat itu.
Pada awal Agustus, gereja yang juga merupakan tempat tinggal Pendeta Damianus Sinaga itu disegel dengan alasan pembangunannya tidak sejalan dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan No. 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.
Jemaat pun berpindah beribadah di tenda yang dipasang di depan gereja, tapi pembubaran masih saja dilakukan.
Perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dari agama Kristen, Hisar Hasugian, mengatakan warga menolak gereja itu karena merasa terganggu.
"Masyarakat bersikukuh tidak mau menerima," kata Hasugian.