"Ada implementasi yang tidak pas yang berimplikasi pada pembatasan rumah ibadah pada kelompok-kelompok tertentu. Ini yang menjadi masalah," ujarnya.
Ia mengatakan saat ini Kementerian Agama tengah melakukan kajian untuk membuat penerapan aturan itu menjadi lebih efektif.
"Supaya tidak terjadi deviasi penerapan seperti yang sekarang terjadi. Ini memang sedang lagi dalam kajian," kata Ifdhal. (BBC Indonesia)