Foto Tampang Anggota Ormas Bekasi Dicari Jawara, Penghina Orang Betawi Dicokok Polisi Selagi Enak-enak Karaoke, Ini Hukumannya

Selasa, 19 Oktober 2021 | 08:51
Facebook

Foto tampang anggota ormas di Bekasi banyak dicari jawara di media sosial. Ucapannya yang menghina orang Betawi sudah memicu keresahan warga.

Fotokita.net - Foto tampang anggota ormas di Bekasi, Jawa Barat banyak dicari jawara di media soail. Penghina orang Betawi itu akhirnya dicokok polisi selagi enak-enak karaoke. Ini hukumannya.

Oknum anggota ormas di Bekasi yang menghina Suku Betawi telah memicu ratusan jawara Bekasi lapor ke Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (14/10/2021). Mereka merasa terhina dan dicemarkan nama baiknya oleh salah satu oknum anggota ormas.

Dalam video amatir berdurasi sekitar 1 menit lebih terlihat oknum anggota ormas menganiaya kemudian menghina Suku Betawi kepada seorang warga di salah satu lokasi proyek pembangunan di Jalan Raya Kalimalang, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (13/10/2021) malam.

Ketua Umum Jawara Jaga Kampung atau Jajaka Nusantara Damin Sada mengatakan, dirinya bersama ormas-ormas Betawi melaporkan kasus ini ke Mapolres Metro Bekasi Kota. Dalam laporan yang dibuat bersama dengan ormas Betawi, pihaknya melaporkan pencemaran nama baik i laporan tersebut dan segera menangkap pelaku yang dinilai sudah meresahkan warga Betawi,” ujar Damin, Kamis (14/10/2021).

Foto tampang anggota ormas di Bekasi banyak dicari jawara di media sosial.Ucapannya yang diduga sudah menghina orang Betawi sudah memicu keresahan warga. Kini, penghina orang Betawi itu dicokok polisi selagi enak-enak karaoke. Ini hukumannya.

Baca Juga: Foto Tampang Anggota Ormas Bekasi yang Hina Betawi Banyak Dicari, Kini Pelaku Diciduk Polisi Usai Mau Kabur Tahu Videonya Viral

Adapun kasus rasisme yang diucapkan oleh VLL (50) dilakukan pada 12 Oktober 2021 lalu. Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengungkapkan bahwa tersangka VLL, Juga merupakan seorang anggota organisasi masyarakat (ormas).

"Betul, saat itu kondisinya yang bersangkutan adalah anggota ormas sebelum kejadian,"ucapnya Ia juga mengungkapkan bahwa pelaku tinggal di kawasan Bekasi Timur dan tersangka sempat melarikan diri.

"Yang bersangkutan tinggal bersama keluarganya di bulak kapal, kemudian begitu kejadian yang bersangkutan melarikan diri," ucapnya

Ini terjadi pada tanggal 12 Oktober lalu, pada saat malam hari yang bersangkutan sedang melakukan jaga di proyek gorong-gorong di lagoon, Bekasi Selatan. Kemudian di proyek tersebut hadir seorang pemuda, ketika ditanyai identitas kemudian kepentingan, dijawab dengan berbelit-belit, karena jawaban pemuda tersebut, pelaku marah lalu melakukan umpatan.

"Dia mengumpat dengan kata-kata yang bersifat sara, kejadian tersebut direkam dalam video yang kemudian viral," ucap Kombes Pol Aloysius Suprijadi.

Baca Juga: Foto Tampang Kapolsek Parigi yang Dicopot Sengaja Disebarkan, Oknum Polisi Tiduri Anak Tersangka dengan Iming-iming Hadiah Ini

Facebook

Foto anggota ormas di Bekasi yang hina orang Betawi banyak dicari di media sosial.

Kasus ini berawal dari adanya video oknum ormas di Bekasi diduga melakukan penghinaan ke Suku Betawi viral di media sosial. Peristiwa disebut terjadi pada Rabu (13/10) malam.

Dari video yang beredar, terlihat pelaku ini menegur seorang pemuda. Dari omongan itu, terdengar persoalan itu berawal dari masalah lapak proyek.

"Bilang, lu main-main di proyek ini gua bacok. Kasih tahu Gondo, dari gua Venus," ujar pria itu. Pria itu kemudian melontarkan kata-kata yang menghina suku Betawi. "Lu bawa orang-orang Betawi semua ke sini, orang Betawi itu bodoh, kata gua," ujar pria tersebut.

Badan Musyawarah Masyarakat (BAMUS) Betawi melalui Persatuan Advokat Betawi (PADI) resmi melaporkan oknum ormas di Kota Bekasi yang menyebut 'Orang Betawi Bodoh'. Terlapor berinisial FN dilaporkan terkait UU ITE.

"Kami minta Kapolda Metro agar kerukunan yang terjadi di Jakarta dan Bekasi untuk segera orang ini ditangkap karena akan meresahkan dan membuat gaduh," kata tim kuasa hukum BAMUS Betawi, Ramdan Alamsyah, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Laporan itu telah dilayangkan di Polda Metro Jaya hari ini. Laporan tersebut teregister dengan nomor polisi LP/B/5110/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 15 Oktober 2021. Terlapor dilaporkan terkait pasal 28 ayat (2) UU ITE juncto pasal 45 dan 156 KUHP dan Pasal 14 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Baca Juga: Foto Tampang Pria yang Banting Kucing di Kalideres Viral, Kini Dicokok Polisi Gegara Cekcok dengan Tetangga Masalah Sepele Ini

Facebook

Foto tampang anggota ormas di Bekasi banyak dicari jawara di media sosial. Ucapannya yang menghina orang Betawi sudah memicu keresahan warga.

Sedianya, Ketua Umum Bamus Betawi Abraham Lunggana alias Haji Lulung-lah yang akan membuat laporan polisi. Namun Lulung tidak jadi datang, sehingga diwakilkan ke tim advokat.

"(Haji Lulung) lagi ke luar kota. Ada agenda di luar. Tadi mau ke Polda cuma belum bisa balik," kata Ramdan.

Menurut Ramdan, ada dua orang yang dilaporkan oleh pihaknya. Terlapor itu mulai dari perekam video hingga oknum anggota ormas berinisial FN yang diduga melakukan penghinaan kepada suku Betawi.

"Oknum ini inisial FN. Ini harus segera ditangkap karena sangat melukai kami. Orang Betawi itu tidak bodoh kami punya profesi posisi terhormat. Tentunya keterbatasan pemikiran yang diduga pelaku sangat menyakitkan kami. Kaum Betawi tidak seperti apa yang diucapkan," terang Ramdan.

Selain itu, Ramdan mengatakan, meski pihak terlapor disebut telah meminta maaf, dia menyebut kasus hukum yang berada di Polda Metro Jaya tetap dilanjutkan.

Baca Juga: Foto Tampang Kapolsek di Parigi Moutong Dicari, Oknum Polisi Tertangkap Basah Chat Mesum Anak Tersangka, Polda Sulteng Punya Bukti Kuat

Facebook

Foto tampang anggota ormas di Bekasi banyak dicari jawara di media sosial. Ucapannya yang menghina orang Betawi sudah memicu keresahan warga.

"Perdamaian yang dia lakukan adalah bukan dalam konteks perdamaian ucapan. Nah sedangkan ucapan itu kompleks dan timbulkan efek sosial. Makanya kami BAMUS Betawi tuntut daripada Polda (Metro), Pak Kapolda tolong segera ditindak," terang Ramdan.

Polisi menangkap seorang anggota ormas di Bekasi, Jawa Barat, berinisial VVL (50) usai viral menghina orang Betawi. Pelaku ditangkap polisi saat sedang karaoke di Slawi, Jawa Tengah.

Dalam keterangan persnya bersama awak media (18/10/2021), Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, bahwa tersangka VLL diamankan di daerah Slawi Jawa Tengah, pada Minggu (17/10/2021) lalu

"Kita melakukan pengejaran mengamankan tersangka kemarin hari Minggu tanggal 17 di daerah Slawi Jawa tengah," ujar Kombespol Aloysius Suprijadi, Senin (18/10/2021) sore.

Sementara proses penangkapan terhadap tersangka VLL yaitu terjadi saat tersangka sedang asik karaoke disalah satu tempat hiburan.

"Yang bersangkutan dilakukan pengejaran, polisi mencari informasi, akhirnya sampai ke Slawi, yang bersangkutan diamankan ketika sedang berkaraoke,"ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Aloysius Suprijadi.

Baca Juga: Foto Tampang Pria yang Ngaku Anak Aktor Lawas Piet Pagau Beredar, Orang Dekat Sang Bintang Film Ungkap Fakta Sebenarnya

Facebook

Foto tampang anggota ormas di Bekasi banyak dicari jawara di media sosial. Ucapannya yang menghina orang Betawi sudah memicu keresahan warga.

"Polisi mencari informasi dan sampai ke Slawi yang bersangkutan diamankan ketika sedang berkaraoke," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi, kepada wartawan, Senin (18/10/2021).

Kombes Aloysius mengatakan pelaku berusaha kabur usai video umpatan rasisnya dia viral di media sosial. Kini polisi masih memeriksa pelaku secara intens. "Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota," tutur Kombes Aloysius.

Oknum anggota ormas di Bekasi, VVL yang menghina orang Betawi diancam pasal berlapis. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Sebagaimana dimaksud dengan pasal 16 juncto pasal 4 UU tahun 2008 tentang penghasutan, diskriminasi RAS dan etnis atau pasal 335 KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun (penjara)," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi kepada wartawan, Senin (18/10/2021).

Aloysius mengatakan VVL dengan sengaja melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan. Perbuatan itu juga dilakukan di muka umum.

Baca Juga: Foto Tampang Haji Sasa yang Mau Tanggung Biaya Hidup Kakek Suhud, Ini Profil Pengusaha Kaltim yang Habiskan Rp 1 Miliar Buat Borong Dagangan Warga

"Pelaku dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan dan perbuatan yang disertai dengan ancaman kekerasan," jelasnya.

Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008:

Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008:

Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa :a. memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan ataupengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau

Baca Juga: Foto Tampang Kakek Suhud Banjir Simpati, Klarifikasi Baim Wong Disebut Pelintir Fakta Sebenarnya: Dia Cerita yang Bukan-bukan

b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain; 3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.

Pasal 335 KUHP:

Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Baca Juga: Foto Tampang Anak Muda yang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Bohong di Depan Polisi, Ngaku Korban Begal Padahal Ketipu Open BO

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya