"Barusan diklarifikasi ke yang bersangkutan (Rafael Alun) itu memang bukan atas nama yang bersangkutan tapi atas nama kakak yang bersangkutan," ucap Pahala.
Dari keterangan awal Rafael Alun, Pahala menyebutkan Rubicon itu dibeli Rafael Alun dari seseorang yang alamatnya berada di dalam gang di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Setelah itu, Rubicon tersebut dijual Rafael Alun ke kakaknya.
Lalu bagaimana dengan Harley-Davidson yang tampak pula kerap dipamerkan Mario Dandy selaku anak Rafael Alun?
"Yang Harley-Davidson karena nggak ada pelat nomornya, kita juga nggak bisa cari ke mana-mana," sebut Pahala.
Pahala Nainggolan awalnya menjelaskan hasil penelusuran kepemilikan mobil Rubicon yang dipamerkan Mario Dandy Satriyo. Dia mengatakan tim KPK telah melacak identitas pemilik Rubicon itu sampai berujung ke gang sempit di daerah Mampang.
"Yang Rubicon, ya, minggu lalu, tim sudah di lapangan. Benar, itu memang bukan atas nama yang bersangkutan STNK dan BPKB-nya," kata Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).
"Kita datangi alamat yang kita punya, itu gang di daerah Mampang," ujar ahli hukum itu.
KPK mengaku ragu pemilik Rubicon tinggal di dalam gang daerah Mampang Prapatan. Menurut KPK, orang yang berstatus pemilik Rubicon itu juga sudah pergi dari alamat tersebut.
"Jadi memang orangnya sudah pergi, tapi itu alamat di dalam gang. Jadi kita pikir ini tidak mungkin dia punya itu," kata Pahala.
Pahala menyebut, Rafael Alun menyatakan mobil itu sudah atas nama kakaknya. Dia mengatakan Rafael mengakui membeli Rubicon lalu menjual lagi kepada kakaknya.
"Jadi dari yang di gang, lantas dia (Rafael Alun) beli, dia jual lagi ke kakaknya. Jadi kita bilang (ke Rafael Alun), ya sudah kasih unjuk saja dokumennya. Nanti dia (Rafael Alun) akan bawakan (dokumennya)," demikian penjelasan pimpinan KPK, Pahala Nainggolan.