Follow Us

Satu Indonesia Kegocek, Ternyata Rafael Ayah Mario Dandy Disebut Piawai Sembunyikan Harta, Ini Caranya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 25 Februari 2023 | 11:10
Harta Rafael Aun Trisambodo dibongkar KPK. Ayah Mario Dandy terendus lakukan hal mencurigakan.
Istimewa

Harta Rafael Aun Trisambodo dibongkar KPK. Ayah Mario Dandy terendus lakukan hal mencurigakan.

Fotokita.net - Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat pajak bikin banyak netizen kegocek setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya viral. Hartanya kini dibongkar KPK.

Ayah dari Mario Dandy Satriyo, tersangka di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora disebut piawai menyembunyikan harta yang mencapai Rp 56 miliar. Ternyata begini caranya.

Rafael Alun Trisambodo tercatat memiliki harta Rp 56 miliar di LHKPN. Dalam catatan LHKPN, harta Rafael mengalami penambahan sebesar Rp 35,6 miliar dalam kurun waktu kurang lebih 10 tahun terakhir.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan Rafael dicopot dari jabatannya Jumat (24/2/2023) kemarin dalam rangka aturan disiplin ASN. Sebagai informasi, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo senilai Rp 56 miliar ikut diperiksa karena kebiasaan anaknya yang suka pamer kemewahan.

"Saya sudah menginstruksikan Inspektorat Jenderal mengecek harta kekayaan dari saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo). Pada 23 Februari lalu Inspektorat Jenderal kepada yang bersangkutan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Jumat kemarin.

"Di dalam rangka Kemenkeu mampu melakukan pemeriksaan. Mulai hari ini RAT dicopot dati tugas dan jabatannya. Dasar dicopot sesuai Pasal 31 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil," sambung Sri Mulyani.

Di hari yang sama, selang beberapa jam usai dicopot dari jabatannya, Rafael Alun Trisambodo menyatakan mundur dari ASN Direktorat Jenderal Pajak. Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo tertuang dalam surat terbukanya yang diterima awak media. Rafael mundur dari ASN terhitung Jumat 24 Februari 2023.

Berkaitan dengan surat terbuka yang disampaikan oleh Rafael, secara aturan pengunduran diri tersebut tidak boleh dilakukan. Aturan soal pengunduran diri diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.

Berdasarkan aturan tersebut, dikutip Jumat (24/2/2023) dijelaskan bahwa permintaan pengunduran diri seorang PNS bisa saja ditolak apabila yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan atas dugaan melakukan pelanggaran disiplin PNS. Hal ini tertuang dalam Pasal 5 Ayat (6) bagian C Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020.

Baca Juga: Kadung Bikin Se-Indonesia Ogah Bayar Pajak, Ayah Mario Dandy Bongkar Status Rubicon dan Harley, Akui Hal Penting Ini

Mengacu pada aturan tersebut, maka seharusnya surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo ditolak oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki.

Pernyataan pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo tak serta-merta membuat semua sorotan padanya berakhir. Bahkan, KPK akan memanggil Rafael Alun Trisambodo untuk mengecek harta kekayaan yang dimilikinya.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest