Fotokita.net - Hariyana Hermain petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Sebelum dijadikan tersangka, anggota Dewan Pembina ACT yang ikut campur soal keuangan ini sempat pamer prestasi mentereng lembaganya. Ini foto tampangnya yang beredar di media sosial.
Penyidikan kasus Yayasan ACT terus bergulir. Dalam perkembangan terkini, pihak Bareskrim Polri melakukan penggeledahan kantor ACT dan gudang wakaf. Sejumlah saksi juga sudah diperiksa, termasuk ahli.
Sebelum ikut dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri, petinggi ACT yang ikut campur soal keuangan sempat pamer prestasi mentereng lembaganya. Ini foto tampangnya yang beredar di media sosial.
Bareskrim Polri terus mendalami dugaan perusahaan fiktif yang dibuat ACT untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perusahaan itu didirikan seolah-olah bergerak di bawah ACT.
"Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT ini didalami. Jadi seolah-olah perusahaan itu bergerak di bawah ACT tapi sama saja bahwa yang menjadi dia-dia sendiri. Ada perusahaan A, perusahaan B, perusahaan C, ya dia-dia juga yang buat," papar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Whisnu mengatakan, perusahaan cangkang bentukan ACT itu berupa lembaga-lembaga amal. Di perusahaan tersebut ACT diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ada beberapa perusahaan cabang. Seperti itulah (lembaga amal). Yes (dugaan TPPU)," kata Whisnu. Bareskrim sudah melakukan gelar perkara terkait kasus ini beberapa waktu lalu.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan soal perbuatan yang diduga oleh Ahyudin alias A selaku mantan pemimpin ACT. "Berdasarkan fakta hasil penyidikan bahwa saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri dan ketua yayasan ACT dan pembina dan juga pengendali ACT dan badan hukum terafiliasi ACT," papar Ramadhan.
Dalam kesempatan berjumpa dengan wartawan, Ramadhan mengatakan, A duduk di direksi dan komisaris agar mendapat gaji dan fasilitas lainnya. Kata Ramadhan, A diduga menggunakan hasil dari perusahaan itu untuk kepentingan pribadi.
"Menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul termasuk Boeing tidak sesuai peruntukannya," sebut Ramadhan.
Jenderal bintang satu itu juga menjelaskan soal perbuatan yang diduga dilakukan Presiden ACT Ibnu Khajar. Dia menyebut Ibnu mendapat gaji dan berbagai fasilitas lain dari badan hukum yang terafiliasi dengan ACT.