Follow Us

Cabut Izin ACT, Pengganti Tri Rismaharini Ternyata Lebih Galak, Foto Mensos Ad Interim Jadi Sorotan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 06 Juli 2022 | 14:43
Pengganti Tri Rismaharini ternyata lebih galak. Mensos ad interim langsung cabut izin Aksi Cepat Tanggap (ACT) di hari pertamanya.
Facebook

Pengganti Tri Rismaharini ternyata lebih galak. Mensos ad interim langsung cabut izin Aksi Cepat Tanggap (ACT) di hari pertamanya.

Fotokita.net - Menteri Sosial Tri Rismaharini sedang menunaikan ibadah haji. Sebagai penggantinya, Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Menteri Sosial Ad Interim. Ternyata pengganti Tri Rismaharini lebih galak, langsung cabut izin lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Keputusan penggantian Tri Rismaharini sementara terhitung sejak Rabu (6/7/2022). "[Sejak] 6 Juli [jadi Mensos Ad Interim]. Ibu Risma sedang menunaikan ibadah haji," kata Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat kepada wartawan.

Menurut Harry, Muhadjir menjabat sebagai Mensos Ad Interim hingga Risma rampung menunaikan ibadah haji. Sekadar informasi saja, puncak penyelenggaraan ibadah Haji tahun 1443 Hijriah atau 2022 akan berlangsung pada Jumat (8/7/2022). Foto Mensos ad interim jadi sasaran.

Sejak hari pertama menggantikan Tri Rismaharini, Muhadjir langsung unjuk gigi. Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang dimiliki Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dia mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022.

Alasan utama Muhadjir mencabut izin yakni karena ACT mengambil uang sumbangan dari publik melebihi ketentuan yang berlaku.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

"Bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain," kata Muhadjir.

Baca Juga: Foto Bupati Alor Tunjuk-tunjuk Staf Mensos Risma Viral, Begini Fakta Sebenarnya

Penyisiran itu, kata Muhadjir, guna memberikan efek jera. Muhadjir tak ingin terjadi lagi hal serupa di lembaga pengumpulan dana umat. "Untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," katanya.

Selain itu, Muhadjir juga memaparkan alasan Kemensos mencabut izin PUB ACT. ACT disebut melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi 'Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan'.

ACT diketahui memotong 13,7% persen donasi, artinya lebih dari batas maksimal 10%. Karena itu, Muhadjir menyebut adanya indikasi ACT melakukan pelanggaran.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest