Fotokita.net - Ketua Pemuda Pejuang Bravo 5 Ali Fanser Marasabessy terlanjur mendapat hujatan dari satu Indonesia usai terlibat pemukulan terhadap Justin Frederick anak anggota DPR Ri Indah Kurniawati. Ternyata Ali Fanser belum terbukti lakukan ini ke anak anggota DPR. Terkini, foto sosoknya mulai menghilang di media sosial.
Sekretaris Jenderal DPP Pemuda Pejuang Bravo 5 Ahmad Zazali sudah buka suara terkait pemukulan yang melibatkan rekannya, Ali Fanser terhadap anak anggota DPR di Tol Dalam Kota Jakarta. Seperti kita ketahui, Ali Fanser Marasabessy adalah yang mengendarai mobil berpelat RFH.
Dalam keterangannya, Ahmad Zazali yang mewakili Ali Fanser mengatakan, Justin Frederick lebih dulu memicu pemukulan yang viral itu. Itu sebabnya, Ali Fanser Marasabessy akan melaporkan Justin Frederick ke Polda Metro Jaya."Saat ini sedang dalam proses membuat laporan balik di Polda Metro Jaya," tulis Ahmad Zazali dalam keterangan resmi yang dibagikan ke awak media, Minggu (5/6/2022).Ahmad Zazali juga menekankan bahwa Ali Fanser menghormati penanganan perkara di Polda Metro Jaya. Dia berharap restorative justice pada akhirnya bisa dikedepankan."Bahwa dengan mempertimbangkan kejadian tersebut di atas, dan sebagai wujud dukungan Pemuda Pejuang Bravo Lima terhadap upaya membumikan Pancasila melalui penyelesaian sengketa keadilan restoratif (restorative justice), maka kami berhadap pendekatan ini dikedepankan untuk kasus ini," papar Ahmad Zazali.
Tindakan pemukulan yang dilakukan anak Ali Fanser, Faisal Marasabessy terjadi di Tol Gatot Subroto (Gatsu) pada Sabtu (4/6) sekitar pukul 12.40 WIB.
Awalnya kedua kendaraan korban dan pelaku melintas di lokasi tersebut. Saat berada di lokasi itu mobil pelaku Nissan berpelat RFH melintas di lajur kiri dengan kecepatan tinggi.
Zulpan mengatakan mobil pelaku lalu secara tiba-tiba berpindah lajur ke sebelah kanan hingga serempetan mobil pelaku dan korban tidak bisa terhindarkan."Pindah lajur ke kanan dengan cara memotong dan cukup arogan. Akibat pemotongan ini mengakibatkan kendaraan korban terserempet oleh tersangka dan korban merasa diserempet sekitar 100 meter," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).Faisal Marasabessy telah ditangkap polisi. Faisal kini terancam hukuman 9 tahun penjara. "Pasal yang disangkakan Pasal 351 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun penjara," kata Zulpan.Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Indah Kurnia, mengaku belum mendengar terkait permintaan restorative justice dari pihak Pemuda Bravo 5 ini. Indah mengatakan tidak terpikir untuk menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan."Belum ada. Terus terang ini baru hari kedua, eh ketiga tanggal berapa kemarin (kejadian). Itu bahkan tidak terpikirkan, belum ada upaya apapun," kata Indah kepada wartawan di ruang VIP DPR RI, gedung DPR/MPR, Senin (6/6/2022).Indah mengatakan pihaknya sampai saat ini masih mengikuti proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya. Dia bahkan menyebut korban juga baru saja dikonfrontasi dengan pelaku oleh pihak kepolisian terkait kasus pemukulan tersebut.
"Karena anak saya satu hari sampai jam 5 kami ada di polda bersama kakak-kakaknya dikonfrontir dengan pelaku kemudian pulang istirahat," kata Indah.Zulpan mengatakan pihak keluarga korban pun meminta penegakan hukum kasus pemukulan itu."Beliau (ibu dari korban) ingin penegakan hukum yang berkeadilan oleh Polda Metro Jaya dan beliau mempercayakan Polda Metro melakukan penegakan hukum seperti itu. Apa yang sudah kita lakukan dalam rangka penegakan hukum juga," ujar Zulpan.Meski begitu Zulpan enggan menyimpulkan restorative justice tidak bisa diambil dalam kasus tersebut. Dia mengatakan proses restorative justice bisa diambil jika adanya kesepakatan kedua belah pihak. "Restorative justice itu kan harus adanya kesepakatan kedua belah pihak," singkat Zulpan.
Ketua Pemuda Pejuang Bravo terlanjur dihujat satu Indonesia usai pemukulan terhadap anak anggota DPR. Namun, Ali Fanser Marasabessy belum terbukti lakukan ini ke Justin Frederick.