Follow Us

Tutupi Wajah dengan Tangan Diborgol, Dirjen Kemendag Ternyata Terima Duit Bulanan dari Perusahaan Ini, Foto Indrasari Wisnu Wardhana Disorot

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 20 April 2022 | 11:08
Indrasari Wisnu Wardhana Dirjen PLN Kemendag ditahan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus minyak goreng. Ternyata dia terima duit bulanan dari perusahaan ini.
Kompascom

Indrasari Wisnu Wardhana Dirjen PLN Kemendag ditahan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus minyak goreng. Ternyata dia terima duit bulanan dari perusahaan ini.

Fotokita.net - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan minyak goreng. Indrasari sudah mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tangan diborgol. Ternyata dia terima duit bulanan dari perusahaan BUMN ini.

Selain Indrasari yang menjabat sebagai Dirjen PLN Kemendag, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya sehingga total ada empat tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus minyak goreng ini.

Adapun tersangka lainnya adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka.

Indrasari Wisnu Wardhana disangkakan atas kasus kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO) Januari 2021-Maret 2022. Tindakan tersebut diduga menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng di pasaran.

Apabila merujuk sejumlah media online, Selasa (19/4/2022), Indrasari diangkat menjadi Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada 2019 menggantikan Oke Nurwan yang kini menjadi Dirjen Perdagangan Dalam Negeri.

Indrasari juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti). Pada akhir 2021, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melantik Indrasari sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri.

Persetujuan itu diberikan kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Baca Juga: Pecat Dokter Terawan, Foto Adib Khumaidi Ketum IDI Baru Dihujat, Ternyata Punya Jabatan Mentereng di Perusahaan Obat

Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah mengumumkan penetapan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka.

"Pejabat Eselon I Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Dengan perbuatan tersangka telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (19/4/2022).

Burhanuddin menjelaskan kasus ini berangkat dari masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng pada akhir 2021. Kemudian, Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan domestic market obligation (DMO), domestic price obligation (DPO), serta harga eceran tertinggi (HET).

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest