Namun, diungkapkan bahwa aturan itu tidak berjalan semestinya. Perusahaan CPO disebut tidak memenuhi ketentuan DMO untuk dalam negeri sebesar 20% dan menjualnya sesuai harga DPO.
Hasil penyidikan Kejaksaan Agung, berdasarkan penyelidikan dari 19 orang saksi, 591 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Berdasarkan semua keterangan dan data surat menyurat, telah dimiliki oleh Kejagung 2 alat bukti.
Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, Burhanuddin merinci apa saja pelanggaran yang dilakukan oleh keempat tersangka.
Pertama, adanya permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor.

Indrasari Wisnu Wardhana Dirjen PLN Kemendag ditahan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus minyak goreng. Ternyata dia terima duit bulanan dari perusahaan ini.
Kedua, dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendistribusikan CPO tidak sesuai harga penjualan berdasarkan DPO.
"Tidak mendistribusikan CPO ke dalam negeri sebagaimana kewajibannya ke dalam negeri yaitu 20% dari total ekspor," jelasnya.
Selain menjabat sebagai Dirjen PLN Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III.
Itu sebabnya, Indrasari juga menerima duit bulanan atau gaji dari perusahaan BUMN Ini sebagai kapasitasnya sebagai komisaris. Setidaknya, gaji sebagai komisaris mencapai ratusan juta rupiah.
Ia diangkat oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris PTPN III dengan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021. Surat itu berisi tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III.
Dalam laman resmi Kemendag, disebutkan bahwa Indrasari Wisnu Wardhana berkantor di Jalan M.I Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Gedung Utama Kementerian Perdagangan Lantai 9.