Follow Us

Foto Wanita Pakai Hijab NIkah di Gereja Bikin Resah, Ulama Tanah Air Kompak Satu Suara

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 10 Maret 2022 | 11:11
Foto nikah beda agama di Semarang viral. Netizen resah melihat foto pasangan pengantin itu. Ulama Tahah Air kompak satu suara.
Facebook

Foto nikah beda agama di Semarang viral. Netizen resah melihat foto pasangan pengantin itu. Ulama Tahah Air kompak satu suara.

"Urusan aqidah jangan cari pembenaran sendiri, semua sudah jelas diatur dalam Al-Qur'an dan Hadist," ujar pengguna akun TikTok @Irmasuryani.

"Itu penghulunya apa tidak tahu hukum Islam ya?????????" tanya akun @????lailahaillallah????. "Astaghfirullahalazim kok bisa ini terjadi Yaa Allah ????????????," bingung akun @????Talitayolanda09 ????????.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan pernikahan beda agama yang viral itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). "Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," ujar Zainut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/3/2022).

Informasi ini dipastikan Zainut setelah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah. Zainut menjelaskan aturan yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Baca Juga: Pakai Hijab, Foto Celine Evangelista Jadi Sorotan, Ustaz Riza Muhammad Ungkap Fakta Mengejutkan

Foto nikah beda agama di Semarang viral. Netizen resah melihat foto pasangan pengantin itu. Ulama Tahah Air kompak satu suara.
Facebook

Foto nikah beda agama di Semarang viral. Netizen resah melihat foto pasangan pengantin itu. Ulama Tahah Air kompak satu suara.

Dalam P2 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

"Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut," ujarnya. "Artinya, ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan masih berlaku," sambungnya.

Ia mengajak masyarakat melihat persoalan pernikahan dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, menurutnya, perkawinan merupakan peristiwa sakral yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara, namun juga ketentuan hukum agama. "Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama," tuturnya.

Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah turut menanggapi viral soal pernikahan berbeda agama di Semarang. Muhammadiyah menegaskan pernikahan berbeda agama tidak sah menurut hukum Islam dan undang-undang (UU).

"Pernikahan beda agama tidak sah menurut undang-undang dan hukum Islam," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Abdul mengatakan mayoritas ulama berpendapat pernikahan beda agama tidak sah. Dia mengimbau umat muslim untuk menjadikan agama sebagai dasar utama dalam memilih pasangan.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest