"Mungkin bapak dia seorang pastor dan dia jadi mualaf, nikah ikut suaminya masuk Islam atau sebaliknya suaminya yang mualaf. Itu mngkin foto kedua keluarga mempelai," duga akun @zheinra25.
"Urusan aqidah jangan cari pembenaran sendiri, semua sudah jelas diatur dalam Al-Qur'an dan Hadist," ujar pengguna akun TikTok @Irmasuryani.
"Itu penghulunya apa tidak tahu hukum Islam ya?????????" tanya akun @????lailahaillallah????.
"Astaghfirullahalazim kok bisa ini terjadi Yaa Allah ????????????," bingung akun @????Talitayolanda09 ????????.

Pernikahan beda agama di Semarang telah memicu kontroversi. Ustaz Abdul Somad sampai ikut buka suara.
Pernikahan beda agama yang berlangsung di sebuah gereja di Semarang viral. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan pernikahan beda agama yang viral itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," ujar Zainut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/3/2022).
Informasi ini dipastikan Zainut setelah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah. Zainut menjelaskan aturan yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam P2 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
"Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut," ujarnya. "Artinya, ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan masih berlaku," sambungnya.
Ia mengajak masyarakat melihat persoalan pernikahan dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, menurutnya, perkawinan merupakan peristiwa sakral yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara, namun juga ketentuan hukum agama.