Follow Us

Dipicu Masalah Sepele, Foto Tampang Pelaku Aksi Koboi Pondok Indah Tersebar, Beli Pistol di Tempat Ini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 15 Februari 2022 | 17:47
Rizki Puncak Baharson terpancing emosinya gegara kuli bangunan. Foto tampang pelaku aksi koboi Pondok Indah tersebar luas.
Warta Kota

Rizki Puncak Baharson terpancing emosinya gegara kuli bangunan. Foto tampang pelaku aksi koboi Pondok Indah tersebar luas.

Fotokita.net - Seorang pria bernama Rizki Puncak Baharson atau RPB (54) tertangkap kamera melakukan aksi koboi kepada kuli bangunan yang bekerja di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Pelaku yang berhasil diamankan polisi emosi dipicu masalah sepele ini. Dia membeli pistol di tempat ini.

Polisi bergerak cepat menindaklanjuti informasi viral aksi koboi Pondok Indah, Jakarta Selatan, yang menodong kuli bangunan. Pelaku saat ini sudah ditangkap polisi.

"Sudah kami amankan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto saat dihubungi, Selasa (15/2/2022).

Mulanya aksi koboi Pondok Indah viral di media sosial. Dalam video amatir yang tersebar terlihat seorang pria berbaju kuning menodongkan pistol kepada kuli bangunan.

Terdengar pria itu mengeluhkan sesuatu berkaitan dengan pengerjaan rumah. Penodongan ini membuat kuli bangunan mengangkat tangan dan menjawab sambil terbata-bata. "Saya suruh turun semua orangnya," kata pelaku.

Kuli bangunan langsung menjawab pernyataan pelaku dan dibalas lagi dengan bentakan sambil terus menodongkan pistol. "Nggak ada alasan!" bentak pelaku sambil mengarahkan pistol ke kepala kuli bangunan.

Tanpa butuh waktu lama, pelaku aksi koboi yang viral di Pondok Indah, Jakarta Selatan, ditangkap polisi gegara menodongkan pistol ke arah kuli bangunan. Pelaku diketahui merupakan seorang pria Rizki Puncak Baharson atau RPB. Dia berusia 54 tahun.

Baca Juga: Pantas Bisa Sewa Eksekutor, Ternyata Harta Dalang Pembunuhan Chef Fiky Berasal dari Sini, Foto Tampangnya Jadi Sorotan

Akibat ulahnya itu, RPB kini ditetapkan sebagai tersangka. Keterangan itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Kombes E Zulpan Jaya saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

"Serta hari ini yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).

Zulpan menjelaskan, RPB dijerat dengan Pasal 335 KUHAP tentang ancaman dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun penjara. Lebih lanjut Zulpan menyebut pistol yang digunakan tersangka merupakan senjata air soft gun jenis glock 17.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest