Itu sebabnya, keluarga berharap polisi bisa mengungkap kebenaran di balik dugaan dalang penganiayaan serta motif apa yang melandasinya. "Kami sangat berharap bahwa para pelaku utama, aktor, di balik kejadian ini bisa diusut dan motif apa yang membuat mereka melakukan ini bisa dibuktikan. Jangan ada hal-hal yang tersembunyi," tegas Freddy.
Pengacara keluarga korban, Davey Oktavianus Patty, mengungkapkan beberapa hari sebelum pengeroyokan, Wiyanto Halim bercerita pernah mendapatkan ancaman pembunuhan. "Itu kalau kejadiannya (korban menyampaikan pernah diancam dibunuh) itu sendiri sekitar tiga hari sebelum kejadian. Sekitar hari Selasa atau hari Rabu," kata Davey.
Tapi sayangnya Davey belum mendapatkan identitas pengancam hingga kematian menjemput Wiyanto Halim. "Kan saya tanya siapa yang ngancam, tapi dia nggak mau. Dia bilang orang itu nggak boleh kasih tahu kuasa hukum maupun keluarganya," kata Davey.
Ketika menerima ancaman, Wiyanto Halim tidak panik karena sudah terbiasa mendapatkan ancaman. "Nggak (takut), dia bilang sudah biasa dari dulu. Makanya dia bilang ke saya termasuk ke anak-anaknya, kalau saya (dia) mati jangan ada yang nangis, kalau bisa pesta," kata Davey.
Itu sebabnya, keluarga curiga rangkaian kejadian pengeroyokan itu sudah dirancang. "Kalau kami memperhatikan itu bukan hanya teriak memprovokasi, tapi motornya itu mengarahkan supaya mobil dari almarhum ini berjalan ke arah yang dia kehendaki, sepertinya ini sengaja digiring ke tempat tersebut kalau kita lihat videonya," ujar Freddy.
Freddy mengatakan memiliki saksi-saksi yang menguatkan kecurigaan keluarga. "Kami punya beberapa saksi yang bisa menceritakan hal tersebut. Saksi ini belum kami sampaikan ke polisi," ujar Freddy.
Dalam beberapa pemeberitaan sebelumnya, Wiyanto Halim merasa dikhianati mantan anak buahnya sendiri. Pemicunya, masalah sengketa tanah yang menjadi miliknya, Wiyanto Halim dibuat marah lantaran uang konsinyasi empat puluh miliar rupiah lebih, atas pembayaran sebagian bidang tanah miliknya seluas 17.000 M² yang terletak di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten akan diterima oleh pihak lain.
Guna menghentikan pelaksanaan pembayaran lahan tersebut dan supaya tidak keliru alamat, ia pun pada Kamis (09/12/2021) menyurati Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Mohon perlindungan hukum. Sebagai perhatian. Surat Permohonan itu ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Badan Pengawas MA dan ke Ketua Pengadilan Tinggi (PT). Banten.